Category: Warta Parlementeria

  • Kidang Kritik Ketidakadilan Pusat: Kutim Penghasil SDA, Tapi Jalan Tetap Rusak

    Kidang Kritik Ketidakadilan Pusat: Kutim Penghasil SDA, Tapi Jalan Tetap Rusak

    Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Kidang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya pembangunan infrastruktur di Kalimantan, khususnya Kutim, meski daerah tersebut menjadi salah satu penyumbang terbesar sumber daya alam nasional. Ia menilai ketimpangan pembangunan semakin terlihat ketika membandingkan kondisi jalan di Pulau Jawa dengan wilayah Kalimantan.

    Kidang menyampaikan bahwa pembangunan di Jawa terlihat jauh lebih maju, bahkan hingga ke akses jalan di pematang sawah yang telah dicor beton. Sementara itu di Kalimantan, banyak jalan utama justru masih dalam kondisi memprihatinkan.

    “Saya irih dengan pembangunan di Jawah. Pematang sawah mereka saja dicor, sementara di Kaltim, jalan utama saja masih banyak yang rusak parah,” ujarnya, Jumat (11/11/2025).

    Menurutnya, ketidakmerataan pembangunan ini bukan sekadar persoalan teknis di daerah, melainkan bentuk ketidakadilan pemerintah pusat dalam mengalokasikan dana pembangunan. Kutim dan wilayah Kalimantan lainnya, kata Kidang, selama ini menjadi daerah penghasil batu bara, minyak dan gas bumi, serta kelapa sawit yang terus dikeruk setiap tahun. Namun dana bagi hasil yang dikembalikan pusat dirasa tidak sebanding dengan kontribusi besar tersebut.

    “Terutama Kutai Timur ini. Kita daerah penghasil, tapi dana bagi hasil yang dikembalikan pemerintah pusat ke Kutim sangat kecil. Makanya anggaran untuk pembangunan tidak cukup. Apalagi daerah kita ini sangat luas,” tegasnya.

    Kidang menambahkan, kondisi tersebut seringkali membawa tekanan tersendiri bagi anggota legislatif di daerah. Saat melakukan reses, masyarakat kerap menagih berbagai janji pembangunan, termasuk perbaikan jalan dan penyediaan akses infrastruktur lain yang dianggap sangat mendesak.

    Ia menilai persoalan tersebut hanya bisa diselesaikan jika pemerintah pusat mulai memberikan porsi dana yang lebih adil, terutama dari royalti batu bara. Dengan anggaran yang memadai, Kutim dapat mengejar ketertinggalan dan menghadirkan pembangunan yang sebanding dengan potensi yang dimilikinya.

    “Karena itu ke depan kita berharap agar pemerintah pusat lebih adil dengan pembagian royalti batu bara. Sebab Kalimantan, terutama Kutai Timur, masih sangat membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan, terutama infrastruktur jalan,” ungkapnya.

    Kidang menegaskan bahwa masyarakat daerah penghasil berhak merasakan manfaat nyata dari kekayaan alam yang dihasilkan di wilayahnya. Ia berharap ketertinggalan pembangunan di Kalimantan dapat segera teratasi melalui kebijakan yang lebih berpihak pada keadilan fiskal.

    “Kita ingin membangun agar bisa mengejar ketertinggalan dibanding dengan daerah Pulau Jawa yang sudah sangat maju, meskipun mereka tidak punya sumber daya alam,” pungkasnya.(Adv/DPRD)

  • APBD Tahun 2026 Turun, DPRD Bantu Pemerintah Cari ‘Tambahan’

    APBD Tahun 2026 Turun, DPRD Bantu Pemerintah Cari ‘Tambahan’

    Kutai Timur – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) tahun 2026 diproyeksi hanya sekitar Rp4,8 triliun lebih. Dengan APBD yang turun drastis, dibanding tahun 2024 dengan nilai Rp14 triliun lebih atau APBD 2025 dengan nilai Rp8 triliun lebih, DPRD Kutim turun tangan. Terutama mensosialisasikan Perda No4 Tahun 2025 yang merupakan perubahan Perda No 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi, yang diharapkan dapat dimaksimalkan untuk mencari sumber pendapatan pajak dan retribusi baru, atau pajak yang selama ini belum digarap untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Rahmadani, salah seorang anggota DPRD Kutim mengakui pihaknya bersama dengan anggota DPRD lain melakukan sosialisasi perda pajak dan retribusi dengan harapan bisa dimaksimalkan untuk mendapatkan sumber pendapatan lain, terutama pajak serta retribusi. “Kita turun tangan untuk mensosialisasikan Perda Pajak dan retribusi baru, dengan harapan bisa mendogkrak pendapatan, karena APBD Kita tahun depan hanya sekitar Rp4,8 triun lebih,” kata Rahmadani, Selasa (11/11/2025)

    Disebutkan, salah satu sasaranya adalah ke perusahan-perusahan. Pertama, di PT KPC, terkait dengan profit Sharing. Selain itu, juga disosialisasikan tentang isi perda itu. Dimana, dalam Perda itu beberapa sumber pajak bisa dimaksimalkan. Misalnya, pajak kendaraan, pajak penghasilan dari Karyawan.

    “Karena itu, dalam pertemuan kami dengan KPC, kami berharap agar karyawan, termasuk dengan karyawan kontrakor mereka yang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) masih di luar Kutim, agar dimutasi ke Kutim. Sebab pajak pendapatan ini merupakan hak daerah, dimana karyawan bekerja. Termasuk alat berat yang selama ini belum bayar pajak, agar dibayar pajaknya. Termasuk kendaraan dengan plat nomor polisi masih dari daerah lain, yang dibawa supplier, kami minta agar mutasi ke Kutim, agar pajaknya masuk ke Kutim,” katanya.

    Diakui, bukan hanya di PT KPC, tapi DPRD Kutim yang melakukan sosialisasi Perda tersebut, semuanya menyuarakan hal sama di perusahan-perusahaan yang beroperasi di Kutim. Sebab jika pajak daerah ini bisa dimaksimalkan, maka bisa menambah PAD Kutim, sehingga APBD bisa naik.(Adv/DPRD)

  • APBD Kutim 2026 Diproyeksikan Turun Drastis, Pemkab Diminta Siapkan Langkah Antisipasi

    APBD Kutim 2026 Diproyeksikan Turun Drastis, Pemkab Diminta Siapkan Langkah Antisipasi

    Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadapi tantangan besar dalam perencanaan keuangan daerah tahun 2026. Berdasarkan proyeksi awal, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim diperkirakan mengalami penurunan signifikan, dari Rp 9,89 triliun pada tahun 2025 menjadi sekitar Rp 4,8 triliun pada tahun 2026.

    Penurunan hampir setengah dari total anggaran tersebut menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Pemerintah daerah diminta segera menyiapkan langkah-langkah antisipatif agar program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski dengan keterbatasan dana.

    Anggota DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, menyebutkan bahwa proyeksi penurunan anggaran ini perlu direspons cepat dengan strategi keuangan yang matang. Menurutnya, kondisi ini bisa berdampak langsung terhadap keberlanjutan pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat jika tidak segera diantisipasi.

    “Pemerintah daerah perlu menyiapkan skenario terbaik untuk menghadapi situasi ini. Kita harus memastikan agar penurunan anggaran tidak menghentikan roda pembangunan,” ujar Eddy saat ditemui di kantor DPRD Kutim.

    Ia menjelaskan, penurunan tersebut bisa disebabkan oleh berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat atau perubahan pada komposisi penerimaan daerah. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD akan terus melakukan pembahasan mendalam untuk menyeimbangkan pendapatan dan belanja daerah agar tetap stabil.

    “Yang penting, pelayanan dasar masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Meskipun dana turun, komitmen kita terhadap kesejahteraan masyarakat tidak boleh menurun,” tegasnya.

    Penurunan APBD 2026 menjadi momentum bagi Pemkab Kutim untuk memperkuat efisiensi anggaran dan mendorong kemandirian fiskal melalui optimalisasi sumber pendapatan lokal.(Adv/DPRD)

  • DPRD Kutim Gencar Sosialisasikan Perda Retribusi Daerah untuk Dongkrak PAD

    DPRD Kutim Gencar Sosialisasikan Perda Retribusi Daerah untuk Dongkrak PAD

    Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mengintensifkan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Retribusi Daerah. Upaya ini dilakukan sebagai strategi penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.

    Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Hasara, membenarkan pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi dibagi di empat lokasi agar dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

    “Sosialisasi Perda ini dilaksanakan di empat tempat. Yakni Kecamatan Teluk Pandan, Kecamatan Telen, Kecamatan Long Masangat, dan Kecamatan Sangkulirang,” jelas Hasara kepada media ini, Senin (10/11/2025).

    Hasara menegaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan PAD Kutim. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutim dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

    Untuk memastikan sosialisasi berjalan efektif, anggota DPRD Kutim dibagi ke empat wilayah, sehingga kegiatan dapat menyentuh berbagai elemen masyarakat serta pemangku kepentingan di setiap kecamatan. Dengan metode ini, DPRD berharap seluruh lapisan masyarakat memahami perubahan yang dilakukan pada Perda Retribusi Daerah.

    Perubahan Perda Retribusi Daerah menjadi fokus utama DPRD Kutim karena dinilai memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah secara optimal, transparan, dan akuntabel. Melalui sosialisasi yang masif, diharapkan implementasi Perda ini dapat berjalan lancar serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan di Kutai Timur.

    “Kami berharap masyarakat dapat memahami Perda baru ini sehingga potensi PAD bisa optimal dan pembangunan daerah semakin meningkat,” pungkas Hasara.(Adv/Kominfo)

  • PAD Kutim Didorong Lewat Perda Pajak Baru, DPRD Gelar Sosper di Muara Pantun

    PAD Kutim Didorong Lewat Perda Pajak Baru, DPRD Gelar Sosper di Muara Pantun

    Kutai Timur – Upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Salah satu langkah strategis dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

    Kegiatan sosialisasi Perda (Sosper) digelar di Balai Pertemuan Umum Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, pada Senin (10/11/2025). Acara ini dihadiri lima anggota DPRD dari Daerah Pemilihan IV, ratusan masyarakat, perwakilan pemerintah desa, hingga manajemen perusahaan lokal.

    H. Bachok Riandi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim, menekankan pentingnya Perda ini sebagai langkah diversifikasi sumber pendapatan daerah. “Kita harus mulai memanfaatkan potensi dari sektor lain seperti perkebunan, tenaga kerja, dan jasa daerah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha sangat krusial untuk menciptakan self-financing daerah yang kuat.

    Selain H. Bachok Riandi, hadir pula legislator lainnya, yakni H. Aidil Fitri (Fraksi Demokrat), Yan, SD., S.Pd., M.Pd., dan Baya Sargius, S.Sos. (Fraksi PIR), serta Bambang Bagus Wondo Saputro, S.A.P. (Fraksi Golkar). Dukungan teknis diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim melalui narasumber Simon Floris, Kasubbid Pengembangan Potensi Pendapatan, Regulasi, dan Sosialisasi. Simon menjelaskan secara rinci 13 jenis pajak yang diatur Perda terbaru, memberikan pemahaman yang komprehensif dan mudah dipahami.

    Camat Telen, Petrus Ivung, membuka acara dengan antusiasme tinggi. Diskusi berlangsung interaktif, dengan banyak warga dan perwakilan perusahaan aktif bertanya dan memberikan masukan. Bahkan, sosialisasi yang dijadwalkan selesai pukul 12.00 WITA harus diperpanjang hingga pukul 13.00 WITA untuk menampung tingginya minat peserta.

    Kehadiran perwakilan Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng, Danramil Muara Wahau Kapten Kav Muttaqin, serta Kapolpos Telen Aiptu Iwan Agung Nugroho menunjukkan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam implementasi regulasi pajak daerah terbaru.

    Dengan langkah ini, DPRD Kutim berharap Perda Nomor 4 Tahun 2025 dapat menjadi pondasi utama penguatan PAD, mendorong pemanfaatan potensi lokal, serta memastikan keberlanjutan pembangunan daerah secara mandiri.(Adv/DPRD)

  • DPRD Kutim Jelaskan Mekanisme Profit Sharing, Tergantung Perhitungan Laba Bersih

    DPRD Kutim Jelaskan Mekanisme Profit Sharing, Tergantung Perhitungan Laba Bersih

    Kutai Timur – Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur, Sayyid Anjas, menjelaskan bahwa penurunan nilai profit sharing dari sektor tambang bukanlah hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan perusahaan, melainkan konsekuensi dari mekanisme perhitungan laba bersih yang diatur undang-undang.

    Ia menegaskan, sistem bagi hasil tersebut mengikuti regulasi nasional yang sudah baku. “Profit sharing itu bukan hasil negosiasi, tapi perhitungan berdasarkan net profit. Kalau pendapatan perusahaan naik, otomatis bagi hasil juga naik,” jelas Anjas.

    Menurutnya, pembagian hasil telah diatur dalam undang-undang dengan porsi yang jelas. “Dari total profit sharing, ada yang 2,5 persen untuk daerah penghasil, 2 persen dibagi ke kabupaten/kota lain, 4 persen untuk provinsi, dan 6 persen untuk pusat,” paparnya.

    Anjas menambahkan, dalam rapat Banggar, pihaknya menyoroti bahwa perubahan nilai bagi hasil seringkali terjadi karena faktor eksternal. “Bisa saja harga batu bara naik, tapi di sisi lain biaya produksinya juga naik. Karena yang dihitung itu net profit, hasil akhirnya bisa turun,” terangnya.

    Ia menyebut, pemerintah daerah akan menjadwalkan pembahasan lanjutan dengan pihak provinsi dan pusat. “Kami baru akan mengundang mereka, sambil menunggu jadwal koordinasi dengan Bappeda Provinsi Kaltim,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Anjas menilai penting bagi DPRD memahami mekanisme ini agar kebijakan fiskal daerah lebih akurat. “Kita harus tahu dasar perhitungannya supaya proyeksi pendapatan daerah realistis,” katanya.

    Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan perusahaan dalam menyampaikan data. “Transparansi itu penting, agar semua pihak paham apa yang menyebabkan kenaikan atau penurunan bagi hasil,” ucapnya.

    Menurutnya, kejelasan mekanisme ini juga membantu masyarakat memahami kondisi keuangan daerah.“Yang pasti, kita ingin semua pihak duduk bersama membahas persoalan ini secara terbuka,” tutup Anjas.(Adv/DPRD)

  • DPRD Kutim Dorong Perda Keolahragaan untuk Majukan Atlet Daerah

    DPRD Kutim Dorong Perda Keolahragaan untuk Majukan Atlet Daerah

    Kutai Timur – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menyatakan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD tengah menyiapkan dasar hukum yang kuat untuk mendorong kemajuan dunia olahraga di daerah. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keolahragaan, pihaknya berupaya menghadirkan payung hukum yang mengatur pembinaan atlet, pengelolaan fasilitas, hingga penyelenggaraan kegiatan olahraga secara berkelanjutan.

    Menurut Jimmi, selama ini sektor olahraga di Kutim masih berjalan sporadis dan belum mendapatkan perhatian yang memadai. Aktivitas yang dilakukan lebih banyak bersifat seremonial tanpa tindak lanjut terhadap pembinaan atlet maupun pengembangan sarana latihan.

    “Selama ini hanya event-event saja, setelah itu berhenti. Padahal harus ada kesinambungan agar potensi atlet kita bisa berkembang,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

    Ia menegaskan, penyusunan Perda Keolahragaan menjadi langkah penting agar kegiatan olahraga di Kutim memiliki arah yang jelas dan berkesinambungan. Dengan adanya regulasi, pembinaan atlet dan penyediaan fasilitas tidak hanya bergantung pada momen tertentu, tetapi bisa menjadi bagian dari program jangka panjang pemerintah daerah.

    “Yang paling utama sekarang, Perda-nya harus selesai dulu. Karena dari situlah semua bisa diatur dan dijamin keberlanjutannya,” kata Jimmi.

    Ketua DPRD itu juga menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan berangkat ke Semarang untuk membahas lanjutan penyusunan Perda tersebut. Ia berharap regulasi ini nantinya dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak baik pemerintah, pelatih, atlet, maupun masyarakat umum sehingga pembinaan olahraga di Kutim dapat berjalan lebih profesional dan terarah.(Adv/DPRD)

    “Kalau regulasi sudah ada, maka kita punya dasar kuat untuk mengembangkan potensi olahraga di Kutim,” pungkasnya.

  • Ketua DPRD Kutim Soroti Minimnya Standar Keamanan Kebakaran di Kantor Pemerintahan

    Ketua DPRD Kutim Soroti Minimnya Standar Keamanan Kebakaran di Kantor Pemerintahan

    Kutai Timur – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menyoroti belum optimalnya sistem keamanan kebakaran di sejumlah kantor pemerintahan di daerah tersebut. Hal ini menyusul hasil peninjauan ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) yang menunjukkan sebagian besar fasilitas belum memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

    Menurut Jimmi, fokus utama Damkar selama ini lebih banyak tertuju pada pelayanan untuk masyarakat, sementara pengawasan terhadap sarana keselamatan di gedung-gedung pemerintahan cenderung terabaikan. Ia menilai perlu ada koordinasi yang lebih intens antara dinas-dinas pengguna gedung dengan Disdamkar agar upaya pencegahan dan penanganan kebakaran bisa lebih menyeluruh.

    “Keselamatan di kantor juga penting. Harus ada deteksi dini, jalur evakuasi, hingga simulasi kebakaran agar semua pegawai siap menghadapi kondisi darurat,” ujarnya saat di temui baru-baru ini.

    Ia mengungkapkan, sejumlah kantor, termasuk kantor bupati dan gedung DPRD sendiri, diketahui belum memiliki peralatan yang memadai seperti detektor asap dan hidran dengan tekanan air yang kuat. “Informasi soal hidran ini juga baru saya ketahui. Mudah-mudahan segera ada perbaikan agar keamanan kantor lebih terjamin,” kata Jimmi.

    Selain peralatan, Jimmi menekankan pentingnya kedisiplinan seluruh pegawai terhadap aturan keselamatan. Ia menyinggung kebiasaan merokok di area kantor yang dapat memicu kebakaran. “Ini harus jadi perhatian serius. Semua pihak wajib menjaga keamanan di tempat kerja,” tegasnya.

    Politisi PKS itu berharap ke depan pemerintah daerah dapat menyiapkan program pemeliharaan dan peningkatan sarana keselamatan di seluruh fasilitas pemerintahan. Ia menilai, langkah tersebut tidak hanya untuk melindungi aset daerah, tetapi juga memastikan keselamatan para pegawai dan masyarakat yang beraktivitas di lingkungan perkantoran.(Adv/DPRD)

  • DPRD Kutim Soroti Penurunan Profit Sharing, Nilai Turun Drastis dari Tahun ke Tahun

    DPRD Kutim Soroti Penurunan Profit Sharing, Nilai Turun Drastis dari Tahun ke Tahun

    Kutai Timur – Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur, Sayyid Anjas, menyoroti penurunan signifikan pada pos pendapatan daerah dari sektor profit sharing atau bagi hasil keuntungan perusahaan tambang. Penurunan ini menjadi perhatian serius Badan Anggaran (Banggar) dalam pembahasan APBD 2025.

    Menurut Anjas, rapat Banggar kali ini sudah berjalan dua hari dan masih fokus membahas komponen pendapatan dan belanja daerah. Salah satu aspek yang paling menonjol ialah tren menurunnya profit sharing. Ia mengakui, pihaknya belum mendapatkan penjelasan mendalam dari perusahaan terkait faktor yang menyebabkan penurunan tersebut.

    “Kami belum mendalami itu karena memang pihak perusahaan belum memberikan keterangan secara rinci,” katanya,Minggu (9/11/2025).

    Dalam rapat tersebut, DPRD juga membahas mengenai aturan pembagian hasil antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

    “Ternyata daerah penghasil itu mendapat 2,5 persen, kemudian 2 persen dibagi ke kabupaten/kota lain di provinsi, 4 persen untuk provinsi, dan 6 persen untuk pusat,” terang Anjas.

    Politisi Partai Golkar itu menambahkan, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama pemerintah provinsi dan pusat. “Kami masih menunggu jadwal, karena nanti harus koordinasi dengan Bappeda Provinsi Kaltim,” ujarnya.

    Anjas menilai penurunan ini perlu segera ditelusuri agar tidak terus berdampak pada pendapatan daerah. “Kami ingin tahu apakah penurunannya disebabkan oleh turunnya produksi atau penurunan harga batu bara,” ucapnya.

    Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan bagi daerah penghasil sumber daya alam untuk menjaga stabilitas fiskal. “Kita tidak bisa hanya bergantung pada satu sumber pendapatan, karena fluktuasinya sangat dipengaruhi pasar global,” jelas Anjas.

    Ia juga berharap pemerintah daerah dan DPRD bisa duduk bersama perusahaan untuk mencari kejelasan. “Kita ingin transparansi dan kejelasan, bukan mencari kesalahan,” tuturnya.

    “Yang penting adalah bagaimana kita bisa menemukan solusi agar pendapatan daerah tetap stabil,” pungkasnya.(Adv/DPRD)

  • Ketua DPRD Kutim Desak Transparansi Data SDA antara Pusat dan Daerah

    Ketua DPRD Kutim Desak Transparansi Data SDA antara Pusat dan Daerah

    Kutai Timur – Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, mendesak adanya transparansi data sumber daya alam (SDA) antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Ia menilai, hingga kini pemerintah daerah masih kesulitan mendapatkan data pasti terkait jumlah dan nilai potensi SDA di wilayahnya.

    “Selama ini data sumber daya alam masih dipegang oleh Kementerian ESDM dan provinsi. Pemerintah kabupaten belum bisa mengakses secara penuh,” ujar Jimmi,Minggu (9/11/2025).

    Menurutnya, kondisi ini ironis karena daerah penghasil tidak mengetahui secara pasti berapa nilai kekayaan alam yang dikelola di wilayahnya. “Sangat disayangkan, kita daerah penghasil tapi tidak tahu berapa sebenarnya total potensi yang ada,” katanya.

    Ia menjelaskan, keterbatasan kewenangan ini sering membuat pemerintah daerah kesulitan merencanakan kebijakan ekonomi dan fiskal secara akurat. “Kalau datanya tidak terbuka, sulit bagi kita untuk menghitung PAD secara realistis,” tegasnya.

    Jimmi mendorong agar pemerintah pusat dan provinsi membuka ruang dialog bersama kabupaten penghasil agar tercipta keadilan informasi. “Kita ingin ada transparansi dan duduk bersama antara kabupaten, provinsi, dan pusat,” ujarnya.

    Selain itu, ia menyoroti perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) daerah agar lebih kritis dalam mengawal isu pengelolaan SDA. “Kita perlu SDM yang paham dan kritis, bukan hanya menerima laporan dari pusat,” ucapnya.

    Menurutnya, kolaborasi dan transparansi akan membangun kepercayaan antarlevel pemerintahan. “Kalau semua terbuka, masyarakat juga bisa melihat bahwa hasil kekayaan alam benar-benar digunakan untuk kesejahteraan,” tambahnya.

    Jimmi juga menilai, ketidakjelasan data SDA berdampak pada lambatnya pembangunan infrastruktur dasar di daerah penghasil. “Ironisnya, kendaraan kita rusak, jalan hancur, tapi hasil tambang kita justru memperkaya pihak lain,” tuturnya.

    Ia menutup dengan ajakan agar komunikasi antarpemerintah diperkuat demi pemerataan manfaat kekayaan alam. “Daerah penghasil berhak tahu dan ikut menentukan arah kebijakan. Itulah wujud keadilan pembangunan,” pungkasnya.(Adv/DPRD)