Category: Warta Parlementeria

  • Sosialisasikan Perda Pajak Daerah, Pandi Widiarto Dorong Sangatta Tumbuh Menjadi Kota Jasa

    Sosialisasikan Perda Pajak Daerah, Pandi Widiarto Dorong Sangatta Tumbuh Menjadi Kota Jasa

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto, pada Senin (16/3/2026) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) mengenai Pajak dan Retribusi Daerah di Balai Pertemuan Kantor Desa Sangatta Utara.

    Kegiatan ini menjadi upaya strategis untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah visi transisi ekonomi Kutai Timur.

    Dalam agenda tersebut, Pandi Widiarto memaparkan Perda Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024. Di hadapan forum Ketua RT se-Desa Sangatta Utara, ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam sektor pajak sangat penting bagi masa depan daerah, mengingat Sangatta Utara merupakan ibu kota kabupaten sekaligus pusat ekonomi masyarakat.

    “Sebagai perwakilan dapil 1 Sangatta Utara saya mengajak kepada Bapak dan ibu perwakilan masyarakat dalam hal ini ketua-ketua RT untuk ikut terlibat aktif dan berkolaborasi dengan pemerintah terkait pajak dan retribusi ini karena ini berkaitan langsung dengan keberlangsungan masa depan kota sangatta,” kata Pandi Widiarto

    Pandi menekankan bahwa ketergantungan Kutai Timur pada sektor pertambangan harus mulai dialihkan secara perlahan. Menurutnya, pajak daerah dari 11 sektor kewenangan kabupaten/kota seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hingga pajak parkir harus menjadi pondasi baru.

    "Kita tidak bisa memungkiri tambang masih menjadi penopang utama saat ini, tapi suatu saat akan habis. Kita harus menyiapkan sumber pendapatan yang kuat sebagai pengganti, salah satunya sektor jasa," tuturnya.

    Ia juga menyatakan komitmen DPRD akan terus mengawal program strategis pemerintah, termasuk percepatan pembangunan pelabuhan dan bandara. Sebab, infrastruktur ini dinilai sebagai kunci utama untuk menghidupkan sektor industri dan jasa di masa depan.

    “Kota sangatta kedepan harus tumbuh sebagai kota jasa, Kami berkomitment untuk memastikan program pemerintah terkait pelabuhan dan bandara bisa terwujud sesuai visi misi Bupati, karna hidupanya kota sangatta kedepan akan bergantung pada sektor industri dan jasa.

    Lebih lanjut, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kutim ini juga mengingatkan bahwa kesadaran wajib pajak harus dibarengi dengan timbal balik (feedback) yang nyata dari pemerintah daerah. Dana yang dihimpun melalui pajak harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar.

    "Pemerintah harus hadir memastikan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, hingga ruang terbuka hijau terpenuhi sebagai hak masyarakat atas kewajiban pajak mereka," tegasnya.

    Sebagai penutup, Pandi mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk terus melakukan inovasi melalui digitalisasi sistem perpajakan. Ia menuntut pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna memudahkan akses bagi masyarakat di era teknologi saat ini.

  • Sengketa Lahan PT BAS Mandek Hampir 10 Tahun, DPRD Kutim Desak Laporan Penyelesaian

    Sengketa Lahan PT BAS Mandek Hampir 10 Tahun, DPRD Kutim Desak Laporan Penyelesaian

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Sengketa lahan seluas sekitar 1.200 hektare yang melibatkan PT Bima Agri Sawit (PT BAS) dan petani dari 11 kelompok tani di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali mencuat.

    Konflik agraria yang telah berlangsung hampir satu dekade itu dinilai belum menunjukkan kejelasan penyelesaian.

    Persoalan tersebut menjadi perhatian serius DPRD Kutim. Melalui Komisi C, DPRD memanggil pemerintah daerah serta pihak perusahaan guna meminta kejelasan terkait tindak lanjut rekomendasi penyelesaian konflik lahan yang sebelumnya telah dikeluarkan.

    Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah, mengatakan rapat tersebut difokuskan pada upaya membuka secara transparan persoalan tata kelola lahan yang selama ini menjadi sumber konflik antara masyarakat dan perusahaan.

    “Intinya hari ini pemerintah meminta laporan terkait penyelesaian rekomendasi yang sudah dikeluarkan, dan itu menjadi acuan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” ujar Ardiansyah usai rapat, Selasa (3/2/2026).

    Ia menegaskan, konflik agraria yang berlarut-larut ini tidak semata persoalan klaim lahan, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan bagi petani yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

    “Ini sudah hampir 10 tahun belum selesai. Kita ingin persoalan ini dibuka secara terang, supaya jelas mana hak masyarakat dan mana hak perusahaan,” tegasnya.

    Dalam pembahasan rapat terungkap, salah satu kendala utama penyelesaian sengketa adalah tumpang tindih penguasaan lahan. Tidak jarang, satu bidang lahan diklaim oleh lebih dari satu kelompok tani maupun antara masyarakat dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

    “Biasanya masalahnya tumpang tindih penguasaan. Satu bidang lahan bisa diklaim lebih dari satu kelompok. Ini yang harus dibuka berdasarkan data yang valid,” jelas Ardiansyah.

    DPRD Kutim menilai, tanpa kejelasan data dan pemetaan lahan yang akurat, konflik agraria di wilayah HGU PT BAS berpotensi terus berulang dan meluas. Oleh karena itu, Komisi C memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada PT BAS untuk menyerahkan laporan lengkap terkait progres dan kendala penyelesaian sengketa lahan tersebut.

    “Mereka menyatakan siap dan berjanji dalam tujuh hari kerja akan menyampaikan laporan kepada pemerintah,” ungkapnya.

    Sementara itu, Manager CSR PT BAS, Ari Setiawan, menjelaskan bahwa perusahaan saat ini mengambil alih pengelolaan dari PT BAS sebelumnya. Seluruh proses penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data legalitas yang dimiliki.

    “Ketika data legalitas itu tidak sah, kami sampaikan tidak sah. Dan ketika kami digugat di pengadilan, kami ikuti prosesnya karena kami yang digugat,” katanya.

    Ia menyebutkan, dari proses hukum yang telah berjalan, gugatan yang diajukan terhadap perusahaan tidak dilengkapi secara sempurna oleh pihak penggugat hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap. Terkait perizinan, PT BAS menegaskan telah mengantongi izin lokasi dan dokumen administrasi yang diperlukan.

    “Untuk izin lokasi dan perizinan lainnya, kami punya. Secara administrasi kami lengkap,” tegasnya.

    Meski demikian, perusahaan menilai pembuktian atas klaim lahan tetap harus dilakukan oleh pihak masyarakat yang mengajukan tuntutan. PT BAS juga menyebut tidak seluruh masyarakat memiliki klaim yang sama atas lahan yang disengketakan.

    “Kalau dari masyarakat, mereka yang wajib membuktikannya ke depan. Dan ini juga bukan seluruh masyarakat, karena ada perwakilan masyarakat lain yang berbeda,” tutup Ari.

  • DPRD Kutim: Pengawasan Ketat Bimtek Aparatur Wajib Diterapkan

    DPRD Kutim: Pengawasan Ketat Bimtek Aparatur Wajib Diterapkan

    Katim12.com,KUTIM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Jimmi, mendesak adanya pengawasan yang sangat ketat terhadap setiap kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diajukan oleh aparatur pemerintah daerah. Jimmi menegaskan bahwa tidak semua bimtek layak dilaksanakan, terutama yang tidak memiliki urgensi nyata dan manfaat langsung bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Penegasan ini muncul seiring adanya aturan dari pemerintah pusat yang membatasi pelaksanaan bimtek hingga 50 persen.Menurut Jimmi, pembatasan ini bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan bimtek benar-benar efektif dan mencegah pemborosan anggaran.

    “Dilihat dulu urgensinya. Jangan karena akhir tahun, lalu semua perangkat daerah ikut bimtek ke luar daerah. Itu yang harus disaring,” ujar Jimmi,Selasa (2/12/2025).

    Setiap usulan bimtek, lanjutnya, harus ditinjau berdasarkan judul, urgensi, dan relevansinya dengan tugas dan fungsi perangkat daerah. Jika hanya menghabiskan biaya perjalanan tanpa dampak yang jelas, lebih baik kegiatan tersebut ditunda atau dibatalkan.

    Jimmi menambahkan bahwa bimtek harus dilihat sebagai sarana peningkatan kompetensi yang berdampak pada kualitas pelayanan, bukan sekadar rutinitas. Pelatihan yang tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat harus dipertimbangkan ulang, terutama di tengah situasi anggaran yang harus fokus pada program prioritas.

    Ia memberikan contoh spesifik, bimtek yang bersifat administratif dan tidak berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat sebaiknya dipertimbangkan ulang. Sementara itu, bimtek yang secara jelas menyasar peningkatan kualitas pelayanan publik dinilai tetap penting.

    “Kalau bimtek untuk masyarakat, itu justru harus digalakkan. Karena dampaknya bisa terasa langsung oleh warga,” tegasnya.

    Jimmi juga menyoroti kebiasaan pegawai mengikuti bimtek di luar daerah, padahal banyak materi yang sebenarnya dapat dipelajari secara mandiri oleh ASN. Ia menekankan bahwa inisiatif pribadi dan kemampuan otodidak juga penting, khususnya saat pemerintah mendorong percepatan transformasi digital.

    Pada akhirnya, ia mengingatkan agar penggunaan anggaran pelatihan harus memperhatikan prinsip produktivitas. Dana yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk program sosial tidak boleh terserap habis hanya untuk perjalanan dinas.

    “Kalau anggarannya bisa digunakan langsung menyentuh masyarakat, itu jauh lebih produktif,” jelasnya.(Ciaa/*)

  • Akbar Tanjung Soroti Program Rp 250 Juta per RT, Usulkan Tim Pengawas Penghubung

    Akbar Tanjung Soroti Program Rp 250 Juta per RT, Usulkan Tim Pengawas Penghubung

    Kutai Timur – Masih banyaknya keluhan masyarakat terkait pelaksanaan program Rp 250 juta per Rukun Tetangga (RT) menjadi sorotan tajam Ketua Fraksi PKS DPRD Kutai Timur, Akbar Tanjung. Ia menilai perlu ada mekanisme pengawasan baru untuk memastikan program unggulan tersebut berjalan sesuai relnya.

    Akbar mengungkapkan, pihaknya kerap menerima laporan bahwa realisasi program di lapangan sering kali melenceng dari hasil musyawarah warga di tingkat RT. Ada indikasi dominasi keputusan sepihak dari pemerintah desa yang mengabaikan usulan prioritas warga.

    “Banyak masukan yang saya dengar dari masyarakat, itu kan minta bagaimana kemudian program Rp 250 juta per RT itu bisa sesuai dengan hasil dari musyawarah warga,” kata Akbar, Rabu (26/11/2025)

    Ia menambahkan, ketidaksesuaian ini memicu persepsi negatif di kalangan masyarakat. “Banyak yang merasa itu hanya secara sepihak, itu hanya ‘program desa’ katanya,” imbuhnya.

    Sebagai solusi, Akbar mengusulkan pembentukan tim pengawas penghubung yang bekerja secara berjenjang. Tim ini akan berfungsi memantau alur usulan dari bawah hingga ke dinas terkait.

    “Makanya kita harapkan harus adanya tim pengawas penghubung. Tim pengawas penghubung dari RT ke Desa, Desa ke Dispemas (diperlukan) supaya memastikan program Rp 250 juta per RT ini berjalan dan sesuai dengan mekanisme Perbup,” pungkas Akbar.

    Dengan adanya tim pengawas tersebut, diharapkan transparansi anggaran terjaga dan pembangunan yang dilakukan benar-benar menjawab kebutuhan mendesak di lingkungan RT masing-masing.(Adv/DPRD)

  • Aldriansyah Ingatkan Potensi Proyek Jadi Utang Akibat Lambatnya Administrasi Pemerintah

    Aldriansyah Ingatkan Potensi Proyek Jadi Utang Akibat Lambatnya Administrasi Pemerintah

    Kutai Timur – Menjelang akhir tahun anggaran 2025, Anggota DPRD Kutai Timur dari Dapil 5, Aldriansyah, memperingatkan pemerintah daerah akan bahaya membengkaknya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) atau munculnya utang kegiatan. Peringatan ini disampaikan politisi Partai NasDem tersebut menyusul banyaknya laporan mengenai lambatnya proses administrasi pembangunan di lapangan.

    Aldriansyah menekankan bahwa keterlambatan birokrasi ini berdampak langsung pada masyarakat dan kontraktor. Banyak warga yang telah dijanjikan pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan atau renovasi tempat ibadah, kini merasa was-was karena realisasi fisik belum berjalan maksimal padahal waktu semakin sempit.

    “Masyarakat menunggu kepastian. Jangan sampai ujung-ujungnya tidak terealisasi. Apalagi masyarakat sudah tahu di tempat mereka mau dibangunkan ini-itu, tapi kalau ujungnya kacau karena administrasi, masyarakat yang kecewa,” kata Aldriansyah, Rabu (26/11/2025)

    Kekhawatiran utama Aldriansyah adalah jika proyek-proyek tersebut tidak tuntas dibayar tahun ini, maka akan membebani APBD tahun depan sebagai utang. Ia meminta pemerintah segera melakukan percepatan agar anggaran yang besar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat, bukan sekadar angka di atas kertas. “Saya berharap supaya tidak terjadinya terhutang di tahun depan. Pada hari ini masih banyak anggaran yang belum benar-benar terealisasi karena terlambat dari sisi administrasi,” jelasnya.

    Sebagai wakil rakyat dari Dapil 5, ia mengaku sering menerima aspirasi terkait mandeknya kegiatan akibat kendala kertas kerja birokrasi.

    “Di lapangan saat ini kami menerima begitu banyak keluhan di masyarakat tentang proses administrasi dari pemerintah yang terlambat, ini isu yang sebenarnya sudah lama kami ingatkan,” tutup Aldriansyah.(Adv/DPRD)

  • Soroti Keterlambatan Administrasi Pemkab, Fraksi NasDem: Kalau Berulang Kali, Bisa Jadi Kesengajaan

    Soroti Keterlambatan Administrasi Pemkab, Fraksi NasDem: Kalau Berulang Kali, Bisa Jadi Kesengajaan

    Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, Aldriansyah, memberikan catatan kritis terhadap kinerja pemerintah daerah. Politisi Partai NasDem ini menyoroti pola keterlambatan administrasi yang terus berulang dan mengganggu ritme kerja kedewanan serta pembangunan daerah.

    Aldriansyah mengungkapkan bahwa masalah ini menyebabkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD menjadi kacau dan harus diubah berkali-kali. Menurutnya, ketidaksiapan dokumen dari pihak eksekutif (pemerintah) memaksa legislatif melakukan penyesuaian agenda yang seharusnya sudah baku. Ia menilai fenomena yang terjadi terus-menerus ini tidak bisa lagi dianggap sekadar kelalaian biasa. “Ketika seseorang membuat kesalahan, yang pertama mungkin kesalahan biasa. Yang kedua itu kecerobohan. Tapi kalau sampai berkali-kali, ada kemungkinan itu sebuah kesengajaan,” tegas Aldriansyah saat ditemui di gedung DPRD Kutim, Rabu (26/11/2025)

    Ia menambahkan bahwa Fraksi NasDem sebenarnya sudah mengangkat isu lambatnya administrasi ini sejak pembahasan RPJMD, namun perbaikan yang diharapkan belum terlihat signifikan. Hal ini tercermin dari agenda rapat yang sering kali mendadak berubah karena materi belum siap.

    “Kami harus merubah jadwal Banmus berkali-kali. Bahkan pembahasan yang terjadi hari ini, itu tidak dalam jadwal Banmus asli tanggal 20 kemarin, tapi jadwal perubahan karena keterlambatan,” ujarnya dengan nada kecewa.

    Aldriansyah mendesak pemerintah untuk memperbaiki koordinasi agar sisa anggaran tahun ini dapat terserap maksimal tanpa meninggalkan masalah administrasi.

    “Maka dari itu saya berharap pemerintah haruslah jangan terlalu sering terlambat. Ini menunjukkan betapa lemahnya koordinasi antara legislatif dan eksekutif,” pungkasnya.(Adv/DPRD)

  • Kawal Rencana Kerja 2025, Akbar Tanjung Tekankan Pentingnya Kehadiran OPD saat Paripurna

    Kawal Rencana Kerja 2025, Akbar Tanjung Tekankan Pentingnya Kehadiran OPD saat Paripurna

    Kutai Timur – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Akbar Tanjung, memberikan atensi khusus terhadap dinamika rapat paripurna yang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Dalam pandangannya, kehadiran fisik para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam forum resmi dewan merupakan hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar.

    Akbar menilai, agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi adalah momentum krusial dalam siklus perencanaan pembangunan daerah. Di momen inilah, tujuh fraksi yang ada di DPRD menyuarakan aspirasi masyarakat serta memberikan catatan strategis terhadap arah kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, ketidakhadiran pihak eksekutif, khususnya kepala OPD, dikhawatirkan akan menghambat sinkronisasi program.

    “Harapannya OPD-OPD kita harapkan hadir. Karena tujuh fraksi di DPRD ini menyampaikan pandangan-pandangannya terhadap rencana kerja pembangunan kita untuk tahun 2025,” ujar Akbar Tanjung saat ditemui usai paripurna, Selasa (25/11/2025)

    Lebih lanjut, legislator PKS ini menjelaskan bahwa hubungan antara DPRD dan Pemkab adalah mitra kerja yang harus saling mengisi. DPRD memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan yang memberikan arah kebijakan, sementara OPD bertindak sebagai eksekutor teknis di lapangan. Jika komunikasi terputus di tahap perencanaan akibat ketidakhadiran OPD, maka potensi ketidaksesuaian pelaksanaan program di kemudian hari akan semakin besar.

    “Ketika mereka hadir, kan mereka mendengar bagaimana kemudian arah yang kita harapkan ini dari legislatif, kemudian yang dieksekusi oleh eksekutif,” tegasnya.

    Akbar berharap ke depannya, kedisiplinan OPD dalam menghadiri undangan paripurna dapat ditingkatkan. Hal ini semata-mata demi memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang dianggarkan dalam APBD 2025 benar-benar dikelola sesuai dengan visi pembangunan yang telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif.(Adv/DPRD)

  • Fraksi PKS Sampaikan Catatan Kritis pada RAPBD Kutim 2026

    Fraksi PKS Sampaikan Catatan Kritis pada RAPBD Kutim 2026

    Kutai Timur – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kutai Timur menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-XIII, Senin (25/11/2025). Ketua Fraksi PKS, Akbar Tanjung, SP, menegaskan bahwa fraksinya mendukung penyusunan anggaran selama alokasi belanja diarahkan secara efektif dan berpihak kepada masyarakat.

    “Kami pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah dalam menyusun anggaran yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” ujar Akbar, Selasa (25/11/2025)

    Ia mengapresiasi proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp5,736 triliun, termasuk pendapatan transfer yang mencapai Rp5,212 triliun, dan menilai tema RKPD 2026 telah sejalan dengan kebutuhan pembangunan. Meski demikian, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan kritis.

    Pertama, PKS menyoroti perlunya penajaman dan efisiensi belanja, terutama belanja operasional, belanja modal, dan belanja hibah. “Setiap pos belanja harus benar-benar dievaluasi agar tidak terjadi pemborosan,” tegasnya.

    Kedua, PKS meminta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui pendataan ulang kendaraan operasional perusahaan serta percepatan digitalisasi tiket destinasi wisata. Langkah ini dinilai penting untuk memperbaiki kontribusi PAD dari sektor-sektor potensial.

    Ketiga, fraksi menekankan pentingnya penyelesaian kebutuhan dasar, di antaranya elektrifikasi 13 desa dan penyediaan air bersih untuk 41 desa. Pola pembiayaan sektor pendidikan juga diminta lebih diarahkan pada peningkatan kapasitas guru.

    Fraksi PKS juga mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap Program Rp250 juta per RT melalui pembentukan tim pendamping khusus agar pelaksanaannya di 1.860 RT tetap sesuai aturan.

    Akbar turut meminta agar proyek multiyears dapat segera dimulai pada awal tahun anggaran. “Jika tahap awal terlambat, maka penyelesaian proyek dan serapan anggaran ikut terhambat,” katanya.

    Fraksi PKS menegaskan dukungan terhadap RAPBD 2026 dengan harapan seluruh catatan tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan lanjutan.(Adv/DPRD)

  • Propemberda 2026 Kutim Disorot, Raperda RT/RW Jadi Prioritas Utama Pemerintah

    Propemberda 2026 Kutim Disorot, Raperda RT/RW Jadi Prioritas Utama Pemerintah

    Kutai Timur – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemberda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2026 mulai menjadi perhatian serius di lembaga legislatif. Anggota DPRD Kutim dari Fraksi Gerindra, David Rante, mengungkapkan bahwa terdapat total 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan masuk dalam Propemberda 2026.

    Data tersebut menunjukkan adanya 15 Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, serta 13 Raperda merupakan inisiatif dari pihak DPRD. David Rante menekankan bahwa meskipun jumlah usulan cukup banyak, terdapat satu Raperda dari pihak eksekutif yang menjadi skala prioritas tinggi dan harus segera diselesaikan. Raperda yang dimaksud adalah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW). Raperda ini dianggap sangat mendesak karena perannya yang krusial dalam mengatur tata kelola wilayah dan pembangunan.

    “Secara prioritas, dari pemerintah yang pertama itu terkait dengan RT/RW. Karena itu sangat penting, sehingga kita berharap ini Perda ini sebenarnya sudah jalan,” ujar David Rante,Selasa (25/11/2025).

    Meski demikian, Raperda ini kembali masuk dalam daftar Propemberda 2026 karena masih membutuhkan penyelesaian regulasi. Keterlambatan dalam pengesahan akan berdampak pada proses pembangunan daerah.

    “kalau umpamanya tidak selesai harus diusulkan lagi di tahun berikutnya. Makanya ini masih masuk di Pro perda tahun 2026,” tambahnya.

    David Rante menegaskan urgensi Perda RT/RW karena fungsinya yang mendasar. “Karena RT/RW itu sangat penting untuk penataan rumah dan itu terkait dengan beberapa hampir semua saya kira kegiatan-kegiatan yang ada di (daerah),” tutupnya. (Adv/Kominfo)

  • DPRD Kutai Timur Dorong Perda Ketahanan Pangan dan Perlindungan Petani untuk Genjot Ekonomi Non-Tambang

    DPRD Kutai Timur Dorong Perda Ketahanan Pangan dan Perlindungan Petani untuk Genjot Ekonomi Non-Tambang

    Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menegaskan fokusnya pada penguatan sektor ekonomi non-tambang melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Langkah ini masuk dalam prioritas Propemberda 2026 sebagai upaya strategis untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

    Anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi Gerindra, David Rante, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menitikberatkan pada penentuan dan pertumbuhan sektor pangan, yang dianggap krusial bagi keberlangsungan daerah.

    “Di Propemberda 2026, kami melihat ada beberapa rancangan yang diajukan pemerintah dan inisiatif dewan, yang memang pemerintah diberatkan pada penentuan dan pertumbuhan. Yang pertama soal ketahanan pangan. Kita buat itu bagaimana supaya ini ditingkatkan dan itu kita buatkan regulasinya”, ujarnya, Selasa (25/11/2025).

    Lebih lanjut, David menjelaskan bahwa inisiatif regulasi ini tidak hanya menyentuh aspek ketersediaan pangan, tetapi juga memberikan payung hukum dan dukungan bagi para pelaku di sektor tersebut. Raperda kedua yang didorong adalah mengenai perlindungan bagi petani.“Kami juga memikirkan perlindungan bagi petani yang memang bergelut di ketahanan pangan. Itu juga kita buatkan supaya apa? Supaya mereka sungguh-sungguh bisa survive dalam melakukan kegiatan-kegiatan untuk peningkatan ketahanan pangan,” tegasnya.

    Perlindungan yang dimaksud bukan sebatas BPJS, melainkan mencakup penunjang-penunjang yang memastikan petani dapat bekerja secara optimal. David Rante menambahkan bahwa fokus ini sejalan dengan visi misi pemerintah daerah untuk mencapai swasembada pangan.

    “Kita fokus di situ karena salah satu program untuk bisa kita survive dalam soal kebutuhan pangan, itu ya itu. Paling kurang kita di Kutai Timur bisa memenuhi kebutuhan kita sendiri,” tutup David. (Adv/DPRD)