Category: Kutai Timur

  • Akses Keadilan Terbuka Lebar, Pengadilan Agama Sangatta Fasilitasi Perceraian Gratis Lewat Skema Prodeo

    Akses Keadilan Terbuka Lebar, Pengadilan Agama Sangatta Fasilitasi Perceraian Gratis Lewat Skema Prodeo

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Pengadilan Agama (PA) Sangatta membuka akses keadilan seluas-luasnya bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui layanan perkara prodeo atau bebas biaya perkara.

    Layanan prodeo tersebut diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang mengajukan perkara cerai gugat maupun cerai talak, dengan seluruh biaya proses persidangan ditanggung oleh negara melalui anggaran yang telah dialokasikan.

    Panitera Muda Hukum PA Sangatta, Abdulrahman Sidik, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum tanpa terkendala kemampuan ekonomi.

    “Perkara prodeo itu pada prinsipnya memberikan kemudahan berperkara. Biaya perkara digratiskan, Rp0,” ujar Abdulrahman.

    Ia menuturkan, untuk mengajukan perkara melalui skema prodeo, pemohon hanya perlu melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan sesuai domisili. Selebihnya, mekanisme pengajuan sama dengan perkara reguler.

    “Persyaratannya hanya tambahan surat keterangan tidak mampu. Proses lainnya sama seperti permohonan biasa,” jelasnya.

    Abdulrahman menambahkan, berbeda dengan perkara reguler yang dikenakan panjar biaya berdasarkan jarak pemanggilan para pihak, layanan prodeo hadir untuk meringankan beban masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial. PA Sangatta sendiri secara rutin mendapatkan alokasi anggaran prodeo karena capaian penyelesaian perkara yang konsisten setiap tahunnya.

    Selain perkara perceraian, fasilitas prodeo juga dapat dimanfaatkan untuk beberapa permohonan lain seperti isbat nikah. Namun demikian, terdapat jenis perkara yang tidak dapat diajukan secara prodeo, seperti perkara harta bersama dan permohonan poligami, karena dinilai tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.

    PA Sangatta berharap, keberadaan layanan prodeo dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keadilan tetap dapat diakses tanpa hambatan biaya.

  • RDTR Jadi Rujukan, Penataan Permukiman di Kawasan TNK Masih Dikaji

    RDTR Jadi Rujukan, Penataan Permukiman di Kawasan TNK Masih Dikaji

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Persoalan permukiman warga yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), khususnya di Kecamatan Sangatta Selatan, hingga kini masih dalam tahap pengkajian.

    Pemerintah kecamatan menegaskan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Kutai Timur menjadi salah satu rujukan utama dalam melihat arah penataan wilayah yang bersinggungan dengan kawasan konservasi tersebut.

    Camat Sangatta Selatan, Dewi Dohi, menyampaikan bahwa persoalan permukiman di kawasan TNK tidak bisa diselesaikan secara tergesa-gesa karena menyangkut banyak aspek, mulai dari sosial, lingkungan, hingga regulasi.

    Oleh karena itu, setiap langkah penanganan harus merujuk pada dokumen perencanaan resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

    Menurut Dewi, RDTR memiliki peran penting dalam memberikan gambaran zonasi dan peruntukan ruang di wilayah Kutai Timur. Dokumen tersebut menjadi acuan awal untuk menilai sejauh mana kebijakan penataan dapat dilakukan tanpa melanggar aturan kawasan konservasi.

    “Kita melihat RDTR yang ada sebagai rujukan. Karena persoalan ini sudah menjadi isu di tingkat kabupaten, bukan hanya kewenangan kecamatan,” ujarnya.

    Ia mengakui, keberadaan permukiman di dalam kawasan TNK merupakan persoalan lama yang telah berlangsung sejak sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai taman nasional. Kondisi tersebut membuat penanganannya membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak sosial baru di tengah masyarakat.

    “Banyak warga yang sudah lama tinggal di sana. Jadi pendekatannya tidak bisa semata-mata penertiban, tapi harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” kata Dewi.

    Dewi menegaskan bahwa pihak kecamatan memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan strategis terkait kawasan TNK. Penataan kawasan konservasi, kata dia, merupakan ranah kebijakan pemerintah kabupaten hingga pemerintah pusat.

    Hingga saat ini, Pemerintah Kecamatan Sangatta Selatan masih menunggu arahan resmi dari pimpinan daerah terkait langkah konkret yang dapat dilakukan, khususnya yang berkaitan dengan penataan permukiman warga di kawasan TNK.

    “Sampai sekarang belum ada arahan khusus. Kami menunggu kebijakan dari kabupaten dan tentu akan bergerak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

    Dalam posisinya, kecamatan lebih berperan sebagai fasilitator yang menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah di level yang lebih tinggi. Setiap kebijakan yang diambil nantinya diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan warga tanpa mengabaikan fungsi konservasi TNK.

    Selain fokus pada isu tata ruang, Dewi menyebut pemerintah kecamatan tetap memprioritaskan pembenahan lingkungan. Upaya mitigasi bencana, khususnya banjir, terus didorong sebagai bagian dari pengelolaan wilayah yang berkelanjutan.

    “Yang terpenting, kebijakan ke depan harus berimbang. Lingkungan tetap terjaga, tapi kebutuhan dasar masyarakat juga tidak diabaikan,” pungkasnya.

  • Absensi ASN Empat Kali Sehari di Kutim Masih Tahap Persiapan Sistem

    Absensi ASN Empat Kali Sehari di Kutim Masih Tahap Persiapan Sistem

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah mengkaji penerapan absensi aparatur sipil negara (ASN) sebanyak empat kali dalam sehari.

    Namun, kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat karena masih menunggu kesiapan sistem elektronik kinerja (e-Kin).

    Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan, pembaruan aplikasi dan penguatan infrastruktur teknologi menjadi syarat utama sebelum aturan baru itu dijalankan.

    Ia menilai sistem yang saat ini digunakan belum mampu menampung peningkatan aktivitas absensi ASN.

    “Saya minta absensi itu dilakukan empat kali sehari, tapi aplikasinya masih dalam tahap penyiapan. Servernya sekarang belum kuat,” ujar Ardiansyah.

    Menurutnya, penambahan frekuensi absensi akan berdampak pada beban akses sistem yang lebih besar. Karena itu, pembenahan teknis tidak bisa ditunda agar kebijakan tersebut berjalan efektif dan tidak menimbulkan kendala di lapangan.

    Ardiansyah pun meminta Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memprioritaskan penguatan server dan stabilitas aplikasi e-Kin.

    “Yang paling penting sekarang ini sistemnya dulu dibenahi. Jangan sampai kebijakannya sudah jalan, tapi aplikasinya bermasalah,” katanya.

    Ia menjelaskan, tujuan utama penambahan absensi bukan semata-mata pengawasan, melainkan untuk memperoleh data kehadiran ASN yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

    Dengan data yang lebih rinci, pemerintah daerah berharap kinerja dan kedisiplinan ASN dapat dipantau secara lebih terukur. Hal ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang tertib dan profesional di lingkungan birokrasi.

    Meski demikian, Ardiansyah memastikan penerapan aturan tersebut tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Pemkab Kutim masih memberi ruang bagi penyempurnaan sistem sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

    “Soal aturan lanjutan dan sanksi itu nanti, jangan langsung ke sana. Sistemnya kita perkuat dulu supaya siap,” ujarnya.

    Pemkab Kutim menegaskan, absensi ASN empat kali sehari baru akan diterapkan setelah seluruh aspek teknis dinyatakan siap dan mampu mendukung kebijakan tersebut secara optimal.

  • Balai TNK Tutup Prevab, Prioritaskan Konservasi Orang Utan

    Balai TNK Tutup Prevab, Prioritaskan Konservasi Orang Utan

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Balai Taman Nasional Kutai (TNK) menutup sementara kawasan Prevab sebagai langkah prioritas dalam menjaga kelestarian habitat dan keseimbangan ekosistem orang utan di kawasan konservasi tersebut.

    Kasubbag Tata Usaha Balai TNK, Kristina Nainggolan, mengatakan penutupan Prevab merupakan bagian dari agenda rutin pengelolaan wisata alam berbasis konservasi, khususnya pada kawasan yang menjadi habitat satwa dilindungi.

    Prevab memiliki fungsi yang berbeda dibandingkan destinasi wisata lain karena menjadi area pelepasliaran dan habitat alami orang utan, sehingga membutuhkan pengelolaan yang lebih ketat dan berorientasi pada kepentingan satwa.

    Menurut Kristina, aktivitas wisata yang berlangsung terus-menerus dapat memengaruhi kondisi ekologis kawasan, sehingga diperlukan waktu jeda agar lingkungan dapat memulihkan dirinya secara alami.

    “Kami memberi ruang agar ekosistem di Prevab bisa pulih dan satwa-satwa di dalamnya, khususnya orang utan, dapat beraktivitas dengan lebih tenang,” ujarnya.

    Selain aspek konservasi, penutupan sementara ini juga dimanfaatkan Balai TNK untuk melakukan pembenahan tata kelola wisata sesuai arahan Kementerian Kehutanan.

    Salah satu pembenahan yang dilakukan adalah persiapan digitalisasi pelayanan wisata, mulai dari sistem reservasi pengunjung hingga pencatatan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Prevab.

    Kristina mengungkapkan, selama ini pihaknya menerima keluhan terkait sistem pemesanan yang belum tertata, terutama mengenai keterbatasan fasilitas pondok wisata bagi pengunjung yang ingin menginap.

    “Dengan sistem digital, pemesanan akan lebih tertib dan transparan, sehingga kapasitas kunjungan dan fasilitas bisa dikelola lebih baik,” jelasnya.

    Balai TNK berharap, setelah proses pemulihan ekosistem dan pembenahan manajemen selesai, wisata Prevab dapat kembali dibuka dengan pelayanan yang lebih baik tanpa mengabaikan prinsip utama konservasi orang utan.

  • Hujan Deras dan Angin Kencang Picu Banjir serta Pohon Tumbang di Kawasan Pasar Induk   ‎

    Hujan Deras dan Angin Kencang Picu Banjir serta Pohon Tumbang di Kawasan Pasar Induk  ‎

    ‎www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Hujan deras yang disertai angin kencang melanda wilayah Sangatta dan sekitarya pada Kamis malam (29/01/2026), mengakibatkan sejumlah titik tergenang banjir dan insiden pohon tumbang yang menghambat akses jalan.

    ‎Berdasarkan laporan warga melalui rekaman video amatir, sebuah pohon besar tumbang di kawasan Pasar Induk.

    Batang pohon yang melintang menutupi seluruh badan jalan, sehingga akses kendaraan lumpuh total di jalur tersebut. Warga di lokasi kejadian mengungkapkan kekhawatiran mereka atas insiden ini.

    ‎"Ngerinya ai, pohon tumbang di Pasar Induk, akses total," ujar perekam video saat memperlihatkan kondisi pohon yang melintang di tengah kegelapan malam.

    ‎Selain pohon tumbang, genangan air yang cukup tinggi juga dilaporkan terjadi di jalur penghubung antara Tikungan Melati hingga ke arah Jalan Masdar. Banjir setinggi lutut orang dewasa atau sekitar 30-50 cm membuat pengendara sepeda motor harus ekstra waspada saat melintas.

    ‎"Dari Tikungan Melati sampai ke Haji Masdar banjir dalam," tulis keterangan dalam video tersebut.

    ‎Selain itu beberapa wilayah di Sangatta sudah tergenang air. Seperti di sepanjang jalan Dayung dan sekitarnya.

    ‎Dari pihak BPBD dan unsur relawan setempat segera melakukan evakuasi terhadap pohon yang tumbang.

    ‎Warga juga diingatkan untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca buruk yang masih mungkin terjadi dalam beberapa hari ke depan, terutama saat berkendara di malam hari.

  • Diduga Hindari Lubang Jalan, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus

    Diduga Hindari Lubang Jalan, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Sebuah kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Road 9 arah Jl Soekarno Hatta tepat setelah Kantor PMI Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (28/1/2026) malam.

    Insiden tersebut merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor berusia 25 tahun yang meninggal di lokasi kejadian.

    Peristiwa nahas itu melibatkan satu unit bus Mercedes Benz berwarna putih dengan nomor polisi L-7646-UA dan sepeda motor Yamaha Mio 125 warna biru hitam.

    Korban diketahui berinisial A, yang mengalami luka berat pada bagian dada dan leher akibat benturan keras.

    Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan, jajaran Polres Kutim langsung merespons laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110.

    Personel kepolisian segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penanganan awal.

    “Begitu laporan diterima, anggota langsung menuju TKP untuk mengevakuasi korban, mengamankan lokasi, serta mengatur arus lalu lintas,” ujar AKBP Fauzan.

    Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan awal, kecelakaan bermula saat bus yang dikemudikan Abdul Asis melaju dari arah Bengalon menuju Jalan Yos Sudarso IV dengan kecepatan sedang. Pada saat bersamaan, sepeda motor korban datang dari sisi kiri bus dengan kecepatan cukup tinggi.

    Diduga kuat, korban kehilangan kendali saat berusaha menghindari lubang di badan jalan. Sepeda motor oleng, pengendara terjatuh, lalu terseret masuk ke kolong bus hingga terjadi benturan fatal.

    Kapolres menambahkan, kondisi jalan di lokasi kejadian tergolong sempit dan berlubang, dengan volume kendaraan yang masih cukup ramai meski malam hari. Minimnya pencahayaan turut memengaruhi jarak pandang pengendara.

    “Faktor kondisi jalan dan visibilitas pada malam hari sangat berpengaruh terhadap terjadinya kecelakaan,” jelasnya.

    Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, bus tidak mengalami kerusakan berarti, sedangkan sepeda motor korban mengalami lecet pada bagian depan kanan.

    Dalam penanganan insiden tersebut, Polres Kutai Timur melibatkan personel Pamapta Regu III, Piket Laka Lantas, Patroli Sat Samapta, serta Piket Beat. Petugas juga melakukan pendataan saksi-saksi guna kepentingan penyelidikan.

    AKBP Fauzan Arianto mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, khususnya di ruas jalan dengan kondisi permukaan yang tidak rata.

    “Kami mengingatkan pengendara untuk selalu menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

  • Tak Pakai APBN, Program 1 KK 1 Sertifikat Kutim Jadi Terobosan Nasional

    Tak Pakai APBN, Program 1 KK 1 Sertifikat Kutim Jadi Terobosan Nasional

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Rencana Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meluncurkan program 1 Kartu Keluarga (KK) 1 Sertifikat mendapat respons positif dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim.

    Program ini dinilai sebagai langkah terobosan karena pendanaannya dirancang menggunakan APBD, bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti skema sertifikasi tanah pada umumnya.

    Kepala Kantor ATR/BPN Kutai Timur, Akhmad Saparuddin, menilai kebijakan tersebut memiliki nilai strategis dan berpotensi menjadi percontohan nasional jika dijalankan sesuai ketentuan.

    “Ini konsep baru. Selama ini sertifikasi tanah identik dengan program pusat seperti PTSL yang dibiayai APBN. Kutim mencoba jalur berbeda dengan APBD,” ujar Akhmad.

    Ia menyebut, hingga kini pihaknya belum menemukan daerah lain yang menerapkan pola serupa. Karena itu, BPN Kutim menekankan pentingnya koordinasi intensif agar pelaksanaan program tetap berada dalam koridor regulasi pertanahan.

    Menurut Akhmad, cakupan program 1 KK 1 Sertifikat direncanakan menjangkau seluruh wilayah Kutai Timur, mulai dari desa hingga kecamatan. Luasnya sasaran ini menjadikan perencanaan dan kesiapan teknis sebagai faktor kunci keberhasilan.

    “Kami sangat hati-hati. Niatnya bagus untuk masyarakat, tapi pelaksanaannya harus benar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

    Lebih jauh, Akhmad menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan instrumen penting dalam mendorong peningkatan kesejahteraan warga. Kepastian hukum atas tanah membuka peluang akses permodalan dan aktivitas ekonomi produktif.

    “Dengan sertifikat, masyarakat punya kekuatan hukum dan nilai ekonomi. Itu dampaknya langsung ke kesejahteraan,” katanya.

    Meski mengusung konsep 1 KK 1 Sertifikat, Akhmad menjelaskan bahwa secara teknis BPN bekerja berdasarkan bidang tanah, bukan jumlah kartu keluarga. Artinya, satu keluarga bisa saja memiliki lebih dari satu sertifikat jika menguasai beberapa bidang tanah.

    “Di BPN kami berbasis bidang. Konsep 1 KK 1 Sertifikat lebih pada memastikan setiap keluarga minimal memiliki satu sertifikat,” terangnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pelaksanaan program tetap harus mengikuti ketentuan teknis pertanahan, termasuk pembatasan luas lahan, khususnya untuk tanah pertanian yang maksimal lima hektare.

    Terkait pembiayaan, Akhmad menyampaikan bahwa pembahasan masih berada pada tahap awal. Skema anggaran, target jumlah sertifikat, hingga jumlah KK penerima manfaat akan dirumuskan lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Kutim dan BPN.

    “PKS nanti menjadi dasar utama, mulai dari pembagian peran, tahapan kerja, sampai target yang ingin dicapai,” ujarnya.

    Akhmad memastikan, BPN Kutai Timur siap mendukung penuh program tersebut dengan penyesuaian kapasitas kerja sesuai perencanaan pemerintah daerah.(Ciaa/*)

  • Karst Sangkulirang-Mangkalihat Terancam Ekspansi Tambang, Komunitas Kutim Minta Status UNESCO Dipercepat

    Karst Sangkulirang-Mangkalihat Terancam Ekspansi Tambang, Komunitas Kutim Minta Status UNESCO Dipercepat

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan di kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat kian menguat. Sejumlah komunitas pecinta alam di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendesak pemerintah agar mempercepat pengakuan kawasan tersebut sebagai UNESCO Global Geopark.

    Bentang karst Sangkulirang-Mangkalihat yang dikenal sebagai salah satu kawasan karst terbesar di Kalimantan dinilai berada dalam posisi rawan. Beberapa segmen wilayahnya disebut sudah berdekatan langsung dengan area konsesi pertambangan.

    Penggiat wisata alam dari Amica Creative Explore, Andre, menilai penetapan status geopark internasional menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan jangka panjang terhadap kawasan tersebut. Menurutnya, tanpa pengakuan resmi, ruang eksploitasi masih terbuka lebar.

    “Kalau belum ditetapkan sebagai Geopark, kawasan ini sangat rentan dimasuki aktivitas yang merusak. Status UNESCO akan menjadi benteng kuat bagi kelestarian karst,” ujarnya.

    Andre menambahkan, wilayah karst di Kecamatan Karangan saat ini sudah berada di titik yang mengkhawatirkan karena jaraknya yang semakin dekat dengan aktivitas pertambangan. Ia menilai keterlambatan pengakuan dapat berdampak pada hilangnya ekosistem bernilai tinggi.

    Hal senada disampaikan Ketua My Trip My Adventure Kutim, Soraya. Ia mengatakan komunitas pecinta alam di Kutim sepakat mendorong pemerintah agar tidak hanya mengusulkan, tetapi juga mengawal proses pengakuan Geopark hingga tuntas.

    Menurutnya, Sangkulirang-Mangkalihat bukan hanya menyimpan keindahan alam, tetapi juga jejak warisan budaya dan geologi yang terbentuk selama ribuan tahun. Pengakuan internasional dinilai penting untuk menjaga nilai tersebut dari ancaman kerusakan.

    Sementara itu, Ketua MAPALA Sabana, Putri, menegaskan bahwa pengakuan UNESCO akan mempersempit ruang gerak perusahaan dalam melakukan eksploitasi kawasan karst. Ia menilai status geopark akan menjadi payung perlindungan yang lebih kuat dibanding regulasi lokal.

    “Kalau sudah diakui UNESCO, tidak ada lagi celah bagi aktivitas yang berpotensi merusak kawasan karst,” tegasnya.

    Putri berharap pemerintah daerah dan provinsi lebih serius melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan UNESCO, agar proses pengakuan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat tidak berlarut-larut.

  • Lebih dari 253 Ribu Warga di Kutim Dijamin Hak Kesehatan, Jadi Rujukan Nasional UHC

    Lebih dari 253 Ribu Warga di Kutim Dijamin Hak Kesehatan, Jadi Rujukan Nasional UHC

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menorehkan capaian membanggakan di bidang pelayanan publik.

    Lebih dari 253 ribu warga Kutim kini telah dijamin hak kesehatannya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebuah capaian yang mengantarkan Kutim menjadi rujukan nasional dalam pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC).

    Capaian tersebut ditandai dengan diraihnya UHC Award 2026 kategori utama, yang diserahkan oleh BPJS Kesehatan dalam acara nasional di Jakarta International Expo (JIExpo), Selasa (27/1/2026). Kutim meraih nilai di atas 95 persen dan dinobatkan sebagai kabupaten terbaik se-Kalimantan dalam cakupan jaminan kesehatan.

    Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Pemkab Kutim dalam memperluas dan menjaga keberlanjutan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat secara menyeluruh. Program JKN di Kutim dinilai berjalan optimal, baik dari sisi kepesertaan maupun keaktifan peserta.

    Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut. Ia menyebut, capaian UHC bukan sekadar penghargaan, melainkan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak dasar masyarakat.

    “Alhamdulillah, secara total kependudukan pada 2025 lalu, kita sudah mencapai 253.357 jiwa dari total penduduk yang ada. Sejak 2022 Kutim sebenarnya sudah mencapai UHC, dan peningkatan signifikan pada 2025 mengantarkan kita meraih kategori utama,” ujar Ardiansyah.

    Menurutnya, hampir seluruh masyarakat Kutim kini telah masuk dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan bukan lagi sekadar program, melainkan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi secara konsisten.

    “Hampir 100 persen masyarakat sudah mendapatkan pelayanan. Ini menunjukkan hak masyarakat terpenuhi, dan di sisi lain pemerintah juga menjalankan kewajibannya untuk memberikan layanan kesehatan yang layak,” tegasnya.

    Ardiansyah menambahkan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan di daerah.

    Ke depan, Pemkab Kutim berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan, baik dari sisi akses, mutu pelayanan, maupun keberlanjutan pembiayaan.

    Sebagai informasi, UHC Award kategori utama diberikan kepada daerah yang memenuhi sejumlah indikator ketat. Di antaranya cakupan kepesertaan JKN minimal 99 persen, tingkat keaktifan peserta minimal 95 persen, serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah minimal 18 persen.

    Selain itu, daerah penerima juga harus berstatus UHC Prioritas dan telah melunasi pembayaran iuran peserta PBPU Pemda hingga September 2025. Seluruh indikator tersebut berhasil dipenuhi oleh Pemkab Kutim.

    Dengan capaian ini, Kutai Timur tidak hanya menjadi yang terbaik di Kalimantan, tetapi juga dipandang sebagai salah satu daerah rujukan nasional dalam mewujudkan Universal Health Coverage yang inklusif, optimal, dan berkelanjutan.

  • Kolaborasi dengan BPN, Kutim Percepat Program 1 KK 1 Sertifikat Mulai 2026

    Kolaborasi dengan BPN, Kutim Percepat Program 1 KK 1 Sertifikat Mulai 2026

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mempercepat pelaksanaan program 1 Kartu Keluarga (KK) 1 Sertifikat dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai mitra strategis.

    Program ini dirancang sebagai upaya memperluas kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat dan akan mulai dieksekusi pada 2026.

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menyebut kolaborasi tersebut penting untuk memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan BPN menjadi kunci percepatan sertifikasi tanah di Kutai Timur.

    “Program 1 KK 1 Sertifikat kita sinkronkan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik BPN, supaya target dan pelaksanaannya sejalan,” ujar Trisno.

    Pemkab Kutim sendiri telah menyiapkan dukungan anggaran sekitar Rp5 miliar yang dialokasikan melalui Dinas Pertanahan. Dana tersebut difokuskan untuk memperkuat capaian target sertifikasi tanah yang ditetapkan BPN pada tahun berjalan.

    Trisno menjelaskan, pada 2026 BPN menargetkan penerbitan sekitar 2.000 sertifikat tanah. Sementara itu, pemerintah daerah menyiapkan dukungan tambahan untuk sekitar 3.000 bidang tanah, sehingga jumlah sertifikat yang bisa diterbitkan diharapkan lebih maksimal.

    “Kalau target BPN dan dukungan dari daerah kita gabungkan, maka percepatan legalitas tanah masyarakat bisa lebih terasa,” jelasnya.

    Saat ini, Pemkab Kutim masih berada pada tahap perencanaan teknis dan sinkronisasi data. Proses tersebut melibatkan BPN dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan data kepemilikan tanah dan data kependudukan saling terintegrasi.

    Program 1 KK 1 Sertifikat ini diprioritaskan bagi warga Kutai Timur yang belum memiliki sertifikat tanah, khususnya lahan yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan tidak termasuk kawasan hutan.

    Lebih lanjut, Trisno menegaskan bahwa program ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sertifikat tanah yang dimiliki warga dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mengakses permodalan usaha.

    “Dengan sertifikat, masyarakat punya kekuatan ekonomi. Tanahnya legal dan bisa dimanfaatkan secara produktif,” katanya.

    Pelaksanaan program direncanakan berjalan secara bertahap hingga 2029, menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta hasil pendataan jumlah KK yang belum memiliki sertifikat tanah.

    Jika jumlah pemohon melebihi kapasitas anggaran, Pemkab Kutim membuka kemungkinan penerapan skema prioritas. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah penentuan penerima berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi masyarakat.

    Meski demikian, Trisno menegaskan bahwa mekanisme prioritas tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan sebagai kebijakan final.

    Saat ini, pemerintah daerah menargetkan penyusunan strategi dan perencanaan teknis rampung pada pertengahan Februari 2026. Jika seluruh tahapan persiapan selesai tepat waktu, pelaksanaan program diproyeksikan mulai berjalan pada Maret 2026.