Category: Kutai Timur

  • Tak Cukup Anggaran, Pedagang Trotoar di Kutim Tak Bisa Direlokasi

    Tak Cukup Anggaran, Pedagang Trotoar di Kutim Tak Bisa Direlokasi

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Upaya penertiban pedagang yang berjualan di trotoar dan atas parit di sejumlah kawasan pasar di Kutai Timur belum bisa berjalan maksimal. Penyebab utamanya, keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah belum mampu menyediakan lokasi relokasi yang layak bagi para pedagang pasar tumpah.

    Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur mengakui, penertiban tanpa solusi tempat usaha justru berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru. Oleh karena itu, langkah tegas di lapangan masih tertahan.

    Fungsional Ahli Madya Disperindag Kutim, Benita, mengatakan bahwa pedagang yang kini menempati trotoar dan badan jalan sejatinya harus ditata. Namun, pemerintah daerah tidak bisa sekadar melarang tanpa menyiapkan ruang pengganti.

    “Penertiban itu harus dibarengi solusi. Kita tidak bisa hanya membongkar, sementara mereka tidak punya tempat berjualan. Masalahnya, anggaran untuk relokasi itu tidak tersedia,” ujarnya,belum lama ini.

    Ia mengungkapkan, kondisi keuangan Disperindag saat ini sangat terbatas. Dampaknya tidak hanya pada program penataan pasar, tetapi juga pada kegiatan operasional harian di lapangan, termasuk pengawasan bahan pokok penting di seluruh wilayah Kutai Timur.

    Dari total 11 pasar yang berada di bawah pengelolaan Disperindag, hanya Pasar Sangatta Utara yang dinilai memiliki sarana dan prasarana relatif lengkap. Sementara pasar-pasar di kecamatan lain masih minim fasilitas dasar.

    “Kondisi pasar yang tidak memadai membuat pedagang enggan masuk ke dalam. Mereka memilih berjualan di luar karena akses lebih mudah dan pembeli lebih ramai,” jelas Benita.

    Kondisi tersebut semakin diperparah dengan keterbatasan anggaran untuk perbaikan fasilitas pasar. Bahkan, untuk membangun sarana pendukung sederhana pun dinilai belum memungkinkan.

    “Untuk membangun pasar baru itu jelas belum bisa. Bahkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana yang ada, kami juga tidak memiliki anggaran,” ungkapnya.

    Selain persoalan fasilitas, faktor ekonomi pedagang juga menjadi alasan kuat pasar tumpah sulit ditertibkan. Benita mencontohkan pedagang ayam di kawasan Jalan Dayung dan Kabo yang memilih berjualan di luar pasar induk.

    Menurutnya, perbedaan harga beli dari distributor serta risiko penyusutan bobot ayam selama perjalanan membuat pedagang harus menjual dengan harga lebih murah. Jika masuk ke pasar induk, kondisi tersebut justru membuat dagangan mereka kalah bersaing.

    “Kalau mereka jual murah di dalam pasar, sementara pedagang lain harganya lebih tinggi, dagangan mereka bisa tidak laku. Ini yang membuat mereka bertahan di luar pasar,” katanya.

    Benita menegaskan, kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan secara rutin akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan dukungan anggaran yang konkret untuk pembenahan.

    “Kalau hanya rencana dan program tanpa anggaran, itu tidak akan menyelesaikan masalah. Kami di lapangan sudah bekerja maksimal, tapi tetap butuh dukungan,” tegasnya.

    Disperindag Kutai Timur berharap pemerintah daerah dapat segera menetapkan kebijakan strategis terkait prioritas anggaran, agar persoalan pasar tumpah dan ketidakteraturan tata ruang pasar tidak terus berlarut tanpa kepastian solusi.

  • Puluhan Tabung LPG 3 Kg Diuji, Disperindag Kutim Pastikan Hak Konsumen Terjaga

    Puluhan Tabung LPG 3 Kg Diuji, Disperindag Kutim Pastikan Hak Konsumen Terjaga

    www.ads.pojokdigital.com/, KUTIM – Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Bidang Kemetrologian melakukan pengawasan dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) LPG 3 kilogram guna memastikan hak konsumen tetap terlindungi.

    Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Sangkulirang Energi Utama yang berlokasi di Kabo Jaya Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Rabu (4/2/2026).

    Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi pelanggaran dalam proses pengisian LPG bersubsidi, mengingat kebutuhan LPG 3 kg diperkirakan akan meningkat signifikan menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

    Pengawasan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor MR.03.03/133/PKTN/SD/01/2026 tentang pelaksanaan pengawasan metrologi legal menjelang HBKN.

    Tim pengawasan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kutim, Ardaniansyah Darlan, didampingi Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda Bidang Metrologi, Syaifullah, bersama jajaran petugas pengawas lainnya.

    Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengujian terhadap puluhan tabung LPG 3 kilogram yang telah terisi untuk memastikan berat bersih gas sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam ketentuan metrologi legal.

    “Hasil pengujian menunjukkan terdapat beberapa tabung dengan isi sedikit di bawah berat bersih, namun masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan,” ujar Ardaniansyah, Senin (9/2/2026).

    Ia menjelaskan, dari sekitar 80 tabung LPG 3 kilogram yang dijadikan sampel, hanya sebagian kecil yang mengalami kekurangan isi, berkisar antara lima hingga sepuluh tabung. Secara keseluruhan, hasil tersebut masih dinyatakan memenuhi syarat dan layak edar.

    “Kekurangan tersebut diduga disebabkan oleh faktor penguapan saat proses pengisian, dan masih dalam ambang toleransi,” jelasnya.

    Sementara itu, Syaifullah menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan LPG 3 kilogram sesuai haknya, terutama pada periode rawan menjelang hari besar keagamaan.

    “Kami ingin memastikan bahwa LPG 3 kilogram yang beredar di masyarakat benar-benar sesuai standar, sehingga konsumen tidak dirugikan,” tegasnya.

    Selain pengujian, tim pengawas juga memberikan pembinaan kepada pihak SPBE agar senantiasa menjaga kualitas layanan serta konsistensi dalam proses pengisian tabung LPG bersubsidi.

    Secara umum, hasil pengawasan menyimpulkan bahwa distribusi LPG 3 kilogram di SPBE PT Sangkulirang Energi Utama masih dalam kondisi aman, tidak ditemukan praktik kecurangan, serta berada dalam batas toleransi sesuai peraturan yang berlaku.

  • Disorot Soal THM Ilegal, Satpol PP Kutim Pastikan Penutupan Tetap Berjalan

    Disorot Soal THM Ilegal, Satpol PP Kutim Pastikan Penutupan Tetap Berjalan

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Sorotan publik terhadap maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di Kutai Timur kembali mengarah ke kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menegaskan bahwa institusinya tidak pernah menutup mata, apalagi melakukan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang melanggar aturan.

    Fatah menyampaikan bahwa setiap tindakan penertiban harus dijalankan secara berjenjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan, Satpol PP tidak bisa bertindak secara serampangan karena seluruh langkah pengawasan dan penindakan telah diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025.

    Menurutnya, tudingan bahwa Satpol PP lamban atau melakukan kompromi muncul karena masyarakat hanya melihat hasil akhir, tanpa mengetahui proses panjang yang harus dilalui di lapangan. Padahal, setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum jika tidak dijalankan sesuai prosedur.

    “Kalau kami langsung menutup tanpa tahapan yang benar, justru Satpol PP bisa digugat. Itu yang kami hindari. Penindakan harus kuat secara hukum,” ujar Fatah kepada wartawan usai mengikuti hearing bersama DPRD Kutim, Senin (9/2/2026).

    Ia menjelaskan, pendekatan yang diterapkan Satpol PP tidak semata-mata represif. Peringatan, pembinaan, hingga pemberian tenggat waktu untuk pengurusan izin menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah.
    Fatah menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan kepala daerah yang meminta Satpol PP tetap mengedepankan sisi kemanusiaan tanpa mengesampingkan penegakan aturan. Namun demikian, toleransi bukan berarti pembiaran.

    “Kalau sudah diberikan kesempatan dan tetap tidak ada itikad baik, maka langkah penutupan permanen akan menjadi pilihan terakhir,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Satpol PP Kutim saat ini memprioritaskan penertiban THM yang dinilai paling meresahkan masyarakat. Terutama tempat-tempat yang terindikasi memiliki aktivitas prostitusi terselubung serta peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

    Ia memastikan, seluruh THM ilegal yang memenuhi unsur pelanggaran berat akan menjadi sasaran penindakan. Proses tersebut, kata Fatah, tengah berjalan dan tidak dihentikan sebagaimana anggapan sebagian pihak.

    Di akhir pernyataannya, Fatah meminta masyarakat untuk tetap memberikan kepercayaan kepada Satpol PP Kutim. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penertiban harus melalui 13 tahapan penindakan agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

    “Bukan kami tidak bertindak, tapi kami memastikan setiap langkah yang diambil sah dan tidak bisa digugurkan,” pungkasnya.

  • Tak Satu Pun Berizin, 63 THM Ilegal Beroperasi di Kutim

    Tak Satu Pun Berizin, 63 THM Ilegal Beroperasi di Kutim

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi tanpa izin resmi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.

    Berdasarkan data terbaru, tercatat 63 THM ilegal masih aktif beroperasi di berbagai kecamatan tanpa mengantongi izin operasional dari pemerintah daerah.

    Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutim bersama Komisi A dan Komisi B, Pemerintah Daerah, serta Forum Pemuda Kutai Timur di ruang rapat Sekretariat DPRD Kutim, Senin (9/2/2026).

    Dalam forum tersebut terungkap, sebaran THM ilegal paling banyak berada di Kecamatan Muara Wahau sebanyak 18 titik, disusul Bengalon 16 titik, Sangatta Utara 11 titik, Sangatta Selatan 7 titik, Teluk Pandan 8 titik, serta Sangkulirang 3 titik.

    Koordinator Forum Pemuda Kutim, Alim Bahri, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak pengaduan masyarakat terkait meningkatnya aktivitas THM di lingkungan pemukiman. Setelah dilakukan kajian dan pemantauan lapangan, Forum Pemuda memastikan bahwa keberadaan THM tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

    “Faktanya aktivitas THM memang sangat marak. Ini menimbulkan keresahan karena sering memicu kebisingan dan keributan di lingkungan warga,” ujarnya.

    Alim juga mendesak DPRD Kutim untuk mengevaluasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta mendorong dukungan anggaran apabila kendala penindakan disebabkan keterbatasan personel.

    “Kalau memang kendalanya di anggaran atau personel, silakan disupport. Tapi kalau tidak tegas, ini yang harus dikritisi,” tegasnya.

    Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim menegaskan bahwa hingga kini tidak ada satu pun THM yang mengantongi izin resmi. Hal tersebut disampaikan oleh Fungsional Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad.

    “Hampir bisa kami pastikan tidak ada THM yang memiliki izin, karena memang pemerintah daerah tidak memberikan izin. Namun faktanya, usaha-usaha ini tetap berjalan tanpa memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah,” ungkapnya.

    Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menjelaskan bahwa proses penertiban dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025, khususnya Pasal 59 yang mengatur tahapan penegakan hukum.

    “Dalam perda itu ada tahapan yang wajib dilalui. Jika tidak dilakukan sesuai prosedur, kami bisa digugat melalui praperadilan. Jadi anggapan bahwa kami lambat atau berkompromi tidak sepenuhnya benar,” jelasnya.

    Fatah menambahkan, Satpol PP hanya memiliki kewenangan penertiban, bukan penerbitan izin. Penindakan dilakukan berdasarkan arahan kepala daerah dan aturan yang berlaku.

    “Kami sudah melakukan penertiban di beberapa lokasi seperti Hotel Golden dan Queen. Kami beri waktu untuk mengurus izin, namun jika tetap membandel, penutupan permanen akan dilakukan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2025,” tegasnya.

    Pimpinan rapat, Eddy Markus Palinggi, menekankan pentingnya solusi konkret agar THM tidak terus menjamur, khususnya di kawasan pemukiman. Salah satu rekomendasi yang muncul dalam RDP tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Usaha lintas sektor yang melibatkan DPMPTSP, Disperindag, Satpol PP, serta unsur masyarakat.

    Selain itu, DPRD Kutim juga mewacanakan relokasi THM ke satu kawasan khusus guna mempermudah pengawasan dan mencegah gangguan ketertiban umum.

    “Secara legal memang tidak ada izinnya. Ini menjadi perhatian serius kita bersama, apalagi menjelang Ramadan. Ketertiban umum harus dijaga,” pungkas Eddy.

  • Curah Hujan Tinggi, Banjir Berulang Genangi Permukiman di Sangatta

    Curah Hujan Tinggi, Banjir Berulang Genangi Permukiman di Sangatta

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Banjir kembali melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akibat tingginya curah hujan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

    Genangan air merendam permukiman warga di Kecamatan Sangatta Selatan dan Sangatta Utara, Kamis (5/2/2026) Pagi, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.

    Di Kecamatan Sangatta Selatan, banjir dilaporkan menggenangi kawasan Kampung Kajang, Jalan Hasanuddin hingga Gang Loa Mali, termasuk RT 001 Desa Sangatta Selatan. Air merendam akses masuk permukiman dan mulai memasuki rumah-rumah warga.

    Sementara itu, di Kecamatan Sangatta Utara, genangan air terpantau di sejumlah titik, di antaranya Gang Majai Sangatta Lama, Jalan Rudina, Gang Borneo, serta Teluk Lingga Gang Bone. Kondisi banjir menyebabkan sebagian warga memilih bertahan di dalam rumah sambil memantau kenaikan debit air.

    Salah seorang warga, Enal, mengatakan banjir yang terjadi bukan kali pertama dialami masyarakat. Ia menyebut genangan air kerap terjadi akibat kiriman air dari daerah hulu saat hujan deras.

    “Tahun ini sudah dua kali kami dapat kiriman banjir dari hulu. Walaupun di Sangatta tidak hujan, tetap saja banjir,” ujar Enal.

    Ia menambahkan, hingga saat ini sebagian besar warga masih bertahan di rumah masing-masing karena belum ada arahan evakuasi. Ketinggian air pun bervariasi di setiap lokasi.

    “Di beberapa tempat air setinggi lutut orang dewasa, tapi di bagian belakang permukiman bisa sampai sedada,” katanya.

    Selain hujan deras, warga juga menyoroti kondisi air banjir yang dinilai berbeda dari biasanya. Seorang warga di kawasan Jalan Hasanuddin hingga Gang Loa Mali menduga ada faktor lain selain cuaca yang memicu banjir.

    “Airnya bercampur pasir dan warnanya agak memutih, tidak seperti banjir biasanya,” ungkapnya.

    Warga berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera turun tangan untuk menelusuri penyebab banjir secara menyeluruh, termasuk kemungkinan perubahan aliran air di wilayah hulu.

    Masyarakat juga meminta adanya langkah antisipatif seperti normalisasi drainase dan pemantauan kawasan rawan banjir agar kejadian serupa tidak terus berulang.

  • Asisten I Kutim: Konflik Lahan PT BAS Harusnya Clean and Clear Sejak 2023

    Asisten I Kutim: Konflik Lahan PT BAS Harusnya Clean and Clear Sejak 2023

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa sengketa dan konflik pertanahan antara masyarakat dengan PT Bima Agri Sawit (PT BAS) di Kecamatan Karangan seharusnya telah selesai sejak tahun 2023.

    Penegasan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setkab Kutim, Trisno, menyusul kembali munculnya aduan masyarakat terkait persoalan lahan yang sama.

    Menurut Trisno, Pemkab Kutim telah menerbitkan rekomendasi penyelesaian konflik pertanahan pada tahun 2023 yang bersifat komprehensif dan mengikat. Rekomendasi tersebut memuat empat poin utama yang menjadi dasar penyelesaian sengketa.

    “Dalam rekomendasi itu, subjeknya sudah jelas, objeknya jelas, dan petunjuk penyelesaiannya juga jelas. Seharusnya persoalan ini sudah clean and clear dan tidak ada masalah lagi,” ujar Trisno.

    Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian mendalam yang telah melalui proses verifikasi data dan fakta di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah menilai tidak ada lagi ruang untuk penafsiran baru di luar rekomendasi yang telah diterbitkan.

    Namun demikian, hingga saat ini Pemkab Kutim mengaku belum menerima laporan resmi dari PT BAS terkait progres pelaksanaan rekomendasi tersebut. Padahal, laporan tersebut dinilai penting sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah.

    “Kami meminta PT BAS menyampaikan laporan progres pelaksanaan rekomendasi paling lambat tujuh hari sejak rapat hari ini. Laporan itu akan kami analisis melalui tim fasilitasi,” jelasnya.

    Trisno menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan rekomendasi baru atas sengketa lahan tersebut. Sikap Pemkab Kutim tetap mengacu pada rekomendasi tahun 2023 yang dinilai sudah final.

    “Titik terang penyelesaian itu ada pada rekomendasi 2023. Kalau dilaksanakan, selesai. Pemerintah daerah tidak bisa lagi membuat rekomendasi baru,” tegasnya.

    Ia juga menyinggung adanya perbedaan persepsi keadilan di tengah masyarakat. Menurutnya, pemerintah bekerja berdasarkan regulasi yang menjadi standar keadilan negara.

    “Kalau ada pihak yang merasa belum adil, silakan menempuh jalur lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

    Lebih lanjut, Trisno menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam konflik pertanahan hanya sebatas fasilitasi dan penerbitan rekomendasi. Setelah itu, tidak ada tahapan lanjutan di tingkat pemerintah daerah.

    “Fasilitasi hari ini hanya untuk memastikan rekomendasi dijalankan, bukan untuk memberikan petunjuk atau keputusan baru,” pungkas Trisno.

  • Sengketa Lahan PT BAS Mandek Hampir 10 Tahun, DPRD Kutim Desak Laporan Penyelesaian

    Sengketa Lahan PT BAS Mandek Hampir 10 Tahun, DPRD Kutim Desak Laporan Penyelesaian

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Sengketa lahan seluas sekitar 1.200 hektare yang melibatkan PT Bima Agri Sawit (PT BAS) dan petani dari 11 kelompok tani di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali mencuat.

    Konflik agraria yang telah berlangsung hampir satu dekade itu dinilai belum menunjukkan kejelasan penyelesaian.

    Persoalan tersebut menjadi perhatian serius DPRD Kutim. Melalui Komisi C, DPRD memanggil pemerintah daerah serta pihak perusahaan guna meminta kejelasan terkait tindak lanjut rekomendasi penyelesaian konflik lahan yang sebelumnya telah dikeluarkan.

    Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah, mengatakan rapat tersebut difokuskan pada upaya membuka secara transparan persoalan tata kelola lahan yang selama ini menjadi sumber konflik antara masyarakat dan perusahaan.

    “Intinya hari ini pemerintah meminta laporan terkait penyelesaian rekomendasi yang sudah dikeluarkan, dan itu menjadi acuan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” ujar Ardiansyah usai rapat, Selasa (3/2/2026).

    Ia menegaskan, konflik agraria yang berlarut-larut ini tidak semata persoalan klaim lahan, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan bagi petani yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

    “Ini sudah hampir 10 tahun belum selesai. Kita ingin persoalan ini dibuka secara terang, supaya jelas mana hak masyarakat dan mana hak perusahaan,” tegasnya.

    Dalam pembahasan rapat terungkap, salah satu kendala utama penyelesaian sengketa adalah tumpang tindih penguasaan lahan. Tidak jarang, satu bidang lahan diklaim oleh lebih dari satu kelompok tani maupun antara masyarakat dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

    “Biasanya masalahnya tumpang tindih penguasaan. Satu bidang lahan bisa diklaim lebih dari satu kelompok. Ini yang harus dibuka berdasarkan data yang valid,” jelas Ardiansyah.

    DPRD Kutim menilai, tanpa kejelasan data dan pemetaan lahan yang akurat, konflik agraria di wilayah HGU PT BAS berpotensi terus berulang dan meluas. Oleh karena itu, Komisi C memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada PT BAS untuk menyerahkan laporan lengkap terkait progres dan kendala penyelesaian sengketa lahan tersebut.

    “Mereka menyatakan siap dan berjanji dalam tujuh hari kerja akan menyampaikan laporan kepada pemerintah,” ungkapnya.

    Sementara itu, Manager CSR PT BAS, Ari Setiawan, menjelaskan bahwa perusahaan saat ini mengambil alih pengelolaan dari PT BAS sebelumnya. Seluruh proses penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data legalitas yang dimiliki.

    “Ketika data legalitas itu tidak sah, kami sampaikan tidak sah. Dan ketika kami digugat di pengadilan, kami ikuti prosesnya karena kami yang digugat,” katanya.

    Ia menyebutkan, dari proses hukum yang telah berjalan, gugatan yang diajukan terhadap perusahaan tidak dilengkapi secara sempurna oleh pihak penggugat hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap. Terkait perizinan, PT BAS menegaskan telah mengantongi izin lokasi dan dokumen administrasi yang diperlukan.

    “Untuk izin lokasi dan perizinan lainnya, kami punya. Secara administrasi kami lengkap,” tegasnya.

    Meski demikian, perusahaan menilai pembuktian atas klaim lahan tetap harus dilakukan oleh pihak masyarakat yang mengajukan tuntutan. PT BAS juga menyebut tidak seluruh masyarakat memiliki klaim yang sama atas lahan yang disengketakan.

    “Kalau dari masyarakat, mereka yang wajib membuktikannya ke depan. Dan ini juga bukan seluruh masyarakat, karena ada perwakilan masyarakat lain yang berbeda,” tutup Ari.

  • Disdikbud Kutim Matangkan Pelaksanaan TKA Paket A, B, dan C Tahun 2026

    Disdikbud Kutim Matangkan Pelaksanaan TKA Paket A, B, dan C Tahun 2026

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C Tahun 2026.

    Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Februari 2026, di Hotel Royal Victoria, Sangatta.

    Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi teknis para penyelenggara pendidikan kesetaraan, khususnya dalam pelaksanaan evaluasi hasil belajar yang akurat, objektif, dan akuntabel.

    Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, mengatakan bahwa Bimtek TKA memiliki peran strategis dalam menentukan standar kualitas lulusan pendidikan kesetaraan. Menurutnya, TKA menjadi instrumen penting dalam mengukur capaian akademik peserta didik, seiring dengan penerapan sistem evaluasi berbasis komputer.

    “Melalui Bimtek ini, kami ingin memastikan seluruh penyelenggara pendidikan kesetaraan di Kutai Timur memiliki kesiapan teknis yang matang dalam menghadapi pelaksanaan TKA 2026,” ujar Mulyono, Senin (2/2/2026).

    Ia menjelaskan bahwa TKA merupakan kebijakan yang melengkapi sistem evaluasi sebelumnya, seperti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). TKA secara khusus diperuntukkan bagi peserta didik kelas akhir sebagai alat ukur capaian akademik secara menyeluruh.

    “Kalau dulu kita mengenal EBTANAS, sekarang ada TKA yang pelaksanaannya sepenuhnya berbasis komputer. Ini menuntut kesiapan sumber daya manusia dan sarana pendukung yang memadai,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Disdikbud Kutim, Heri Purwanto, menyampaikan bahwa Bimtek ini diikuti oleh 83 peserta. Mereka berasal dari 17 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan satu Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kutai Timur.

    “Peserta terdiri dari kepala satuan pendidikan serta proktor yang nantinya bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan TKA di masing-masing lembaga,” jelas Heri.

    Untuk memastikan kualitas pelaksanaan, Disdikbud Kutim menghadirkan narasumber dari UPTB Telkom Provinsi Kalimantan Timur. Materi yang disampaikan berfokus pada peningkatan kemampuan teknis proktor dan pengawas dalam mengoperasikan sistem ujian berbasis komputer.

    “Harapan kami, setelah mengikuti Bimtek ini, kemampuan teknis para proktor meningkat signifikan sehingga pelaksanaan TKA 2026 dapat berjalan lancar dan minim kendala teknis,” tutup Heri.

  • Nyawa Warga Jadi Taruhan, Aktivitas Bus Tambang Kembali Diprotes di Kutim

    Nyawa Warga Jadi Taruhan, Aktivitas Bus Tambang Kembali Diprotes di Kutim

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Sebuah spanduk bernada keras terpampang di pinggir jalan umum, menjadi simbol kemarahan warga atas lalu lalang bus dan truk tambang yang dinilai mengancam keselamatan publik.

    Dalam spanduk tersebut, warga menegaskan bahwa nyawa manusia tidak seharusnya dikorbankan demi kepentingan bisnis. Pesan itu mencerminkan keresahan masyarakat yang setiap hari harus berbagi ruang jalan dengan kendaraan operasional perusahaan berukuran besar.

    Tak hanya menyoroti risiko kecelakaan, spanduk itu juga menyindir lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Kalimat bernada kritis terhadap sikap pemda menjadi penegasan kekecewaan warga yang menilai belum ada tindakan tegas meski korban jiwa terus berjatuhan.

    Ketua G20 Mei Kabupaten Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada, menilai protes tersebut sebagai peringatan serius atas buruknya pengelolaan aktivitas kendaraan perusahaan di jalan umum.

    Menurutnya, kecelakaan yang berulang menunjukkan adanya kelalaian sistemik dalam menjamin keselamatan masyarakat.

    “Ketika korban terus berjatuhan dan mayoritas berasal dari kelompok rentan, itu menandakan keselamatan publik belum menjadi prioritas. Aktivitas ekonomi tidak boleh dibayar dengan nyawa warga,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

    Ia mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir, kecelakaan maut dengan pola serupa terus terjadi di Sangatta. Seluruh insiden melibatkan kendaraan operasional perusahaan yang melintas di jalur utama yang digunakan masyarakat sehari-hari.

    Tragedi pertama terjadi pada 10 April 2025, ketika seorang anak berusia 12 tahun berinisial H meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan perusahaan di Simpang Tikungan Sahara, Sangatta Utara. Korban saat itu tengah membantu orang tuanya yang bertugas membersihkan jalan.

    Peristiwa serupa kembali terulang pada 1 September 2025. Seorang anak berusia enam tahun berinisial MAR tewas setelah terlindas bus roda enam di Jalan Yos Sudarso, tepat di depan Gang Rajawali, Sangatta. Insiden tersebut memicu duka mendalam sekaligus kemarahan warga.

    Kasus terbaru terjadi pada Rabu malam (28/1/2026). Seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial A meninggal dunia di tempat setelah sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan bus Mercedes Benz di Jalan Yos Sudarso IV, Road 9, Sangatta.

    Rangkaian kecelakaan tersebut dinilai memiliki benang merah yang jelas, yakni keterlibatan kendaraan operasional perusahaan di jalan umum.

    Fakta ini mempertegas bahwa persoalan keselamatan lalu lintas di Sangatta bukan lagi insiden terpisah, melainkan masalah serius yang belum ditangani secara menyeluruh.

    G20 Mei menilai pemasangan spanduk bukan sekadar luapan emosi, melainkan sinyal darurat atas ancaman nyata yang dihadapi warga setiap hari. Jalan umum, kata Erwin, seharusnya menjadi ruang aman bagi masyarakat, bukan jalur industri berisiko tinggi.

    Sebagai langkah solusi, G20 mei mendesak pemerintah daerah segera menetapkan trayek khusus bagi bus dan kendaraan operasional perusahaan. Pemisahan jalur industri dan jalur sipil dinilai sebagai langkah mendesak untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya.

    Selain itu, G20 Mei juga mendorong pembangunan terminal atau hub khusus bus perusahaan di luar pusat kota, serta pengaturan jam operasional kendaraan tambang agar tidak melintas pada jam sibuk warga, terutama pagi dan sore hari.

    “Ini bukan ancaman, melainkan peringatan terakhir. Jika tidak segera ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret, maka tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu,” tegasnya.

  • Jalur Hauling Ditutup, Truk Masuk Jalan Umum: Keselamatan Warga Desa Sekerat Terabaikan

    Jalur Hauling Ditutup, Truk Masuk Jalan Umum: Keselamatan Warga Desa Sekerat Terabaikan

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Aktivitas truk perusahaan yang melintas di jalan umum Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menuai keresahan serius dari masyarakat.

    Truk bermuatan berat tersebut dinilai mengancam keselamatan warga karena melewati kawasan permukiman yang setiap hari digunakan untuk aktivitas masyarakat.

    Kekhawatiran warga meningkat setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk perusahaan. Seorang warga bernama E, warga Gang Pinrang, Desa Sekerat, dilaporkan tertabrak truk di simpang tiga Kantor Desa Sekerat saat hendak menuju kantor desa.

    Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka cukup serius dan harus menjalani perawatan medis. Kecelakaan ini menjadi pemicu utama kemarahan dan keresahan warga terhadap aktivitas truk di jalan kampung.

    Salah satu saudara korban, mengungkapkan bahwa luka paling parah dialami korban di bagian kepala. Hingga kini, kondisi Korban masih dalam tahap pemulihan dan belum dapat beraktivitas seperti biasa.

    “Adik saya tertabrak truk di simpang kantor desa. Lukanya cukup parah di bagian kepala dan sampai sekarang masih menjalani pemulihan,” ujar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.

    Menurutya, kecelakaan tersebut bukan satu-satunya kejadian. Ia menyebut insiden serupa kembali terjadi di wilayah Sekurau, Desa Sekerat, yang semakin memperkuat kekhawatiran warga terhadap keselamatan pengguna jalan.

    “Ada lagi kejadian di Sekurau, kendaraan bermotor menabrak truk. Ini membuktikan bahwa jalan kampung memang tidak aman dilewati truk-truk besar,” katanya.

    Ia menjelaskan, truk perusahaan melintas di jalan umum lantaran jalur hauling sementara ditutup oleh pemilik lahan. Namun, pengalihan jalur tersebut dinilai dilakukan tanpa koordinasi dengan warga maupun pemerintah desa.

    “Jalan hauling ditutup pemilik lahan, lalu truk langsung dialihkan ke jalan umum tanpa pemberitahuan. Seolah-olah jalan kampung bebas dilewati,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, warga sempat menahan sejumlah truk bermuatan material sebagai bentuk upaya melindungi keselamatan masyarakat. Warga berharap pemerintah desa dan perusahaan segera mengambil langkah tegas dengan mengaktifkan kembali jalur hauling dan mengutamakan keselamatan warga.