Blog

  • Wujudkan Visi “Kutim Hebat 2029,” Pemkab Kutai Timur Siapkan 50 Program Unggulan

    Wujudkan Visi “Kutim Hebat 2029,” Pemkab Kutai Timur Siapkan 50 Program Unggulan

    Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan visi besar “Kutim Hebat 2029”. Komitmen ini diwujudkan melalui perancangan 50 program unggulan yang disusun secara terencana dan komprehensif untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.

    Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa visi ini bukan sekadar jargon politik, melainkan arah kebijakan yang harus dikawal bersama seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, program-program ini terbagi ke dalam tiga klaster utama: klaster hebat, desa hebat, dan kota hebat.

    Masing-masing klaster dirancang spesifik untuk memperkuat tiga aspek penting: pembangunan manusia, ekonomi kerakyatan, dan tata kelola pemerintahan. Tujuan utamanya adalah memastikan pertumbuhan daerah berjalan seimbang, baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan.

    “Seluruh elemen masyarakat perlu terlibat agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan sampai ke pelosok desa,” ujar Bupati Ardiansyah, pada Senin (17/11/2025).

    Lebih lanjut, 50 program unggulan tersebut mencakup berbagai sektor vital, antara lain, Infrastruktur dasar, Pendidikan berkualitas, Layanan kesehatan, Pemberdayaan ekonomi rakyat, Pelestarian lingkungan dan Tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia menekankan bahwa semua kebijakan disusun berdasarkan prinsip keberlanjutan, pemerataan, dan efisiensi agar pembangunan berjalan efektif.

    Untuk mengakselerasi pembangunan, Pemkab Kutim juga secara aktif membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat, dunia usaha, dan kalangan akademisi sebagai mitra strategis.

    “Melalui kerja sama yang solid, kita ingin Kutai Timur menjadi daerah yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing tinggi. Kutim Hebat 2029 adalah cita-cita bersama yang harus kita wujudkan demi kesejahteraan seluruh warga,” pungkasnya.(Adv/Kominfo)

  • Anggaran Multi Years Kutim Susut Rp900 Miliar, Sejumlah Proyek Terancam Dihapus

    Anggaran Multi Years Kutim Susut Rp900 Miliar, Sejumlah Proyek Terancam Dihapus

    Kutai Timur – Nilai proyek tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC) yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp2,1 triliun, dipastikan menyusut menjadi Rp1,2 triliun. Angka ini berkurang sekitar Rp900 miliar dari rencana awal pemerintah.

    Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah, membenarkan hal tersebut saat ditemui di Kantor DPRD Kutim, Senin (17/11). Menurutnya, pemangkasan nilai anggaran ini berdampak langsung pada daftar kegiatan. Sejumlah program proyek dipastikan akan dikurangi atau bahkan dihapus.

    “Anggaran dikurangi, otomatis ada proyek yang dikurangi. Tapi hal ini masih akan dibahas hari ini, mana saja (proyek) yang akan dikurangi,” ujarnya.

    Aldriansyah menjelaskan, rencana awal sebesar Rp2,1 triliun dinilai terlalu membebani APBD Kutim tahun depan yang diproyeksikan sebesar Rp4,8 triliun. Pasalnya, terdapat pos anggaran mandatory (wajib) yang tidak bisa diganggu gugat, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, serta Inspektorat Wilayah (Itwil).

    Oleh karena itu, rasionalisasi anggaran proyek harus dilakukan, baik melalui pengurangan maupun penundaan.

    “Hanya saja, masih perlu pembahasan lebih lanjut. Fraksi sudah rapat, tapi belum jelas dan belum ada kesepakatan dengan DPRD mengenai mana yang akan dikurangi atau ditiadakan,” tambahnya.

    Sebelumnya, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyebutkan bahwa terdapat 32 usulan proyek yang masuk dalam pembahasan tahap pertama. Namun, ia mengakui jumlah tersebut berpotensi berkurang seiring dinamika pembahasan.

    “Di pembahasan proyek MY ada 32 usulan. Tapi, masih ada kemungkinan jumlah itu akan berkurang,” kata Jimmi kepada wartawan usai pembahasan MY beberapa hari lalu.
    Banyaknya usulan proyek tahun jamak ini dikarenakan setiap anggota DPRD dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil) memiliki usulan aspirasi, khususnya terkait pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi prioritas kebutuhan masyarakat setempat.(Adv/DPRD)

  • Partai Pengusung Siap Kawal Tuntas Program Listrik Desa di Kutim

    Partai Pengusung Siap Kawal Tuntas Program Listrik Desa di Kutim

    Kutai Timur –  Program pemasangan jaringan listrik PLN di sejumlah desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus dipercepat. Program yang menyasar desa-desa yang belum teraliri listrik (blank spot) ini merupakan salah satu prioritas Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang yang tengah berjalan.

    Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur, Ardiansyah, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal realisasi program tersebut. Sebagai representasi partai pengusung, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ia memastikan pekerjaan ini tuntas sesuai target.
    “Pemasangan listrik di beberapa kecamatan ini merupakan program Bupati yang harus disukseskan. Karena itu, kami di DPRD, terutama dari partai pengusung (PKS), wajib mengawal pemasangan listrik PLN tersebut sampai selesai,” tegas Ardiansyah,Senin (17/11/2025).

    Berdasarkan pantauan di lapangan, legislator ini menyebutkan bahwa proses pengerjaan sedang berlangsung intensif. Ia menargetkan seluruh pemasangan dapat rampung pada akhir tahun ini sesuai jadwal.
    Adapun sebaran pemasangan listrik tersebut mencakup beberapa kecamatan. Lokasi terbanyak berada di Kecamatan Sangkulirang dengan enam desa, yakni Desa Mandu Dalam, Mandu Pantai Sejahtera, Pelawan, Peridan, Saka, dan Desa Tepian Terap.
    Selanjutnya, Kecamatan Batu Ampar meliputi Desa Benua Harapan, Mawai Indah, dan Mugi Rahayu. Di Kecamatan Bengalon menyasar Desa Tepian Baru dan Tepian Indah, sedangkan di Kecamatan Muara Bengkal dilakukan di Desa Mulupan dan Desa Senambah.

    “Kami berharap akhir tahun ini sudah selesai semua,” imbuhnya.

    Meski demikian, Ardiansyah mengakui cakupan saat ini dirasa masih kurang, kendati di daerah pemilihannya (Dapil 5) sudah ada enam desa yang terjangkau. Ia berharap kuota pemasangan listrik desa akan semakin bertambah pada tahun anggaran mendatang.(Adv/DPRD)

  • Pemkab Kutim Siapkan 6.000 Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

    Pemkab Kutim Siapkan 6.000 Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

    Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak dasar masyarakat untuk memiliki tempat tinggal yang layak.

    Melalui program perumahan rakyat, Pemkab menargetkan pembangunan 1.000 unit rumah murah dan renovasi 5.000 rumah tidak layak huni secara bertahap hingga tahun 2029.

    Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian penting dari kebijakan pemerintah daerah dalam menekan kesenjangan sosial sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.

    “Pemerintah harus hadir memastikan setiap keluarga memiliki tempat tinggal yang layak, sehat, dan aman untuk ditinggali,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

    Menurutnya, program perumahan ini tidak hanya bertujuan menyediakan hunian baru, tetapi juga memperbaiki rumah warga yang sudah ada agar memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.

    “Masih banyak rumah masyarakat di pedesaan yang kondisinya kurang layak huni. Ini menjadi perhatian utama kita bersama,” jelasnya.

    Ardiansyah menyebutkan bahwa pelaksanaan program dilakukan melalui sinergi antara Pemkab Kutim, Kementerian PUPR, dan pihak swasta, termasuk pemanfaatan dana CSR perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim.

    “Kita ingin masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah layak tanpa terbebani biaya tinggi,” katanya.

    Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pembangunan rumah rakyat bukan sekadar proyek fisik, melainkan bentuk nyata pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial.

    “Rumah yang layak adalah hak dasar. Kita ingin semua warga Kutai Timur hidup lebih sejahtera dan berdaya,” tegasnya.

    Bupati juga berharap dukungan penuh dari DPRD Kutim dan seluruh pemangku kepentingan agar program ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh pelosok Kutai Timur.(Adv/Kominfo)

  • Koperasi Merah Putih di Kutim Belum Bergerak, Pemkab Tunggu Kejelasan dari Pusat

    Koperasi Merah Putih di Kutim Belum Bergerak, Pemkab Tunggu Kejelasan dari Pusat

    Kutai Timur-Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah pusat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ternyata belum berjalan maksimal, meski sudah terbentuk sejak beberapa bulan lalu. Hingga kini, koperasi tersebut belum menunjukkan aktivitas nyata di lapangan.

    Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, membenarkan bahwa koperasi ini baru sebatas tahap pembentukan dan pengesahan akta. Pemerintah daerah hanya menjalankan instruksi dari pemerintah pusat untuk membentuk koperasi sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

    “Ya, ini kan program pemerintah pusat. Kita hanya dikasih deadline untuk membentuknya saja,” jelas Mahyunadi, Senin (17/11/2025)

    Ia menyebut, Pemkab Kutim telah menuntaskan kewajiban pembentukan koperasi tersebut sejak Juli 2025. Bahkan, pada awal Agustus seluruh koperasi sudah memiliki akta resmi sesuai ketentuan.

    “Kalau tidak salah bulan Juli kita sudah 100 persen terbentuk koperasinya, dan awal Agustus akta-akta juga sudah jadi,” ungkapnya.

    Meski sudah resmi berdiri, hingga kini koperasi itu belum bisa beroperasi karena belum ada dukungan dana dari pemerintah pusat. Menurut Mahyunadi, daerah hanya diminta membentuk koperasi, tanpa disertai anggaran untuk menjalankan kegiatannya.

    “Kita tinggal menunggu saja dari pemerintah pusat. Harapannya sih, betul-betul ada dana yang cukup supaya koperasi itu bisa bergulir dan bekerja,” ujarnya.

    Mahyunadi berharap, pemerintah pusat benar-benar merealisasikan bantuan modal agar koperasi tersebut tidak hanya menjadi formalitas semata. Ia menegaskan, Pemkab Kutim tidak bisa menanggung beban tambahan untuk membiayai program yang merupakan kewenangan pusat.

    “Jangan sampai koperasi sudah kita bentuk, tapi dananya malah diwajibkan lagi ke daerah. Padahal dana kita juga sudah banyak dipotong,” tegasnya.

    Ia menambahkan, Pemkab Kutim siap mendukung jika pemerintah pusat benar-benar menyalurkan dana operasional. Namun untuk saat ini, pemerintah daerah hanya bisa menunggu tindak lanjut resmi dari kementerian terkait.

    “Kalau dana sudah ada, pasti kita dukung pelaksanaannya. Tapi sekarang, kita masih menunggu kejelasan,” pungkas Mahyunadi.(Adv/Kominfo)

  • Luruskan Mekanisme Dana RT, Ardiansyah: Desa Pengawas, RT Pelaksana

    Luruskan Mekanisme Dana RT, Ardiansyah: Desa Pengawas, RT Pelaksana

    Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) meningkatkan fungsi pengawasan terhadap realisasi pembangunan daerah, khususnya program unggulan bupati berupa dana RT senilai Rp250 juta. Langkah ini diambil untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai regulasi dan tepat sasaran.

    Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah, menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan dana RT telah diatur secara rinci dalam Peraturan Bupati (Perbup). Ia menekankan pentingnya meluruskan pemahaman mengenai peran antara pemerintah desa dan pengurus RT di lapangan.

    Menanggapi isu dominasi peran desa yang muncul di beberapa wilayah, Ardiansyah menjelaskan bahwa posisi desa dalam konteks ini adalah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) secara administrasi. Meskipun demikian, pelibatan RT dalam keseluruhan proses adalah mutlak.

    “Secara administrasi memang tidak lepas dari desa selaku PPTK. Namun, pelibatan RT itu mutlak. Masalah kerap muncul saat RT tidak dilibatkan dalam penyusunan, padahal eksekusi seharusnya diserahkan ke RT,” tegasnya, Senin (17/11/2025).

    Ardiansyah menyayangkan jika ada RT yang dikesampingkan, padahal merekalah pihak yang paling memahami lokasi dan kebutuhan riil warganya. Ia mengakui adanya ketimpangan di lapangan, di mana sebagian program berjalan baik, sementara yang lain belum terealisasi sebagaimana mestinya.

    “Dana Rp250 juta ini wajib diawasi. Bagi yang belum berjalan, akan kami tegur. Jika dalam pelaksanaannya RT masih dikesampingkan, DPRD tidak akan segan memanggil pihak desa terkait untuk dimintai keterangan,” tutupnya, menandakan komitmen dewan dalam mengawal hak dan peran RT dalam program ini. (Adv/DPRD)

  • Disbun Kutim Tingkatkan Kapasitas Petani Kakao Lewat Pelatihan dan Inovasi Produk

    Disbun Kutim Tingkatkan Kapasitas Petani Kakao Lewat Pelatihan dan Inovasi Produk

    Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Perkebunan (Disbun) terus mendorong peningkatan kualitas dan nilai tambah komoditas kakao. Upaya ini dilakukan dengan memberikan pelatihan pengolahan dan pengembangan produk bagi kelompok tani di berbagai kecamatan penghasil kakao.

    Kabid Usaha, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Disbun Kutim, Aminudin Azis, menyampaikan bahwa kakao merupakan salah satu komoditas perkebunan yang memiliki prospek cerah di Kutai Timur. Beberapa kecamatan seperti Busang, Karangan, dan Kaubun menjadi sentra utama penghasil kakao dengan potensi pengembangan yang terus meningkat.

    “Para petani kita sudah mulai dibina secara intensif, terutama di desa-desa seperti Rantau Sambosa di Busang, serta Karangan Timur dan Tengah Dembaru di Kaubun. Mereka tidak hanya diajarkan menanam, tetapi juga bagaimana mengolah hasil panennya menjadi produk bernilai jual,” ungkap Aminudin, Senin (17/11/2025)

    Sebagai bentuk keseriusan, Disbun Kutim bahkan telah mengirim perwakilan petani ke Pusat Penelitian Kopi dan Kakao di Jember untuk mengikuti pelatihan teknis. Di sana, peserta mendapatkan materi mengenai fermentasi, pengeringan, hingga teknik pembuatan coklat batang dan bubuk.

    “Kami ingin petani memiliki pemahaman dari hulu ke hilir. Jadi tidak hanya menjual bahan mentah, tapi bisa menghasilkan produk jadi yang punya nilai tambah,” jelasnya.

    Selain mengirim peserta ke luar daerah, Disbun juga menghadirkan narasumber dari Jember langsung ke Kutai Timur agar lebih banyak petani bisa menikmati program pelatihan serupa tanpa perlu bepergian jauh.

    Menurut Aminudin, langkah ini membuahkan hasil nyata. Kini, sejumlah kelompok tani mulai memproduksi coklat batang, bubuk coklat, dan minuman instan berbasis kakao, bahkan ada yang berinovasi mencampurkannya dengan bahan lokal seperti gula aren dan jahe merah.

    “Kami senang melihat semangat para petani. Inovasi ini membuktikan bahwa produk lokal Kutim punya daya saing,” tambahnya.

    Ia menegaskan, pengembangan kakao bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang pemberdayaan masyarakat dan kemandirian desa. Dengan kemampuan mengolah sendiri, petani diharapkan mampu meningkatkan pendapatan tanpa tergantung pada penjualan bahan mentah.

    “Ke depan, kita ingin Kutai Timur dikenal bukan hanya sebagai penghasil kakao, tapi juga sebagai daerah pengolah coklat unggulan di Kalimantan Timur,” tutupnya.(Adv/Kominfo)

  • Anggaran Turun, DPRD Kutim Minta Pemkab Tidak Paksakan Proyek Multi Years Baru

    Anggaran Turun, DPRD Kutim Minta Pemkab Tidak Paksakan Proyek Multi Years Baru

    Kutai Timur – Rencana Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk kembali menggulirkan proyek tahun jamak (multi years) mendapat catatan serius dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kutim, Yan, S.Pd., mengingatkan pemerintah agar tidak memaksakan program baru yang berpotensi mengganggu 50 program unggulan Army , terutama di tengah kondisi anggaran yang menurun.

    “Pemerintah harus bijak agar mengutamakan program unggulan. Jangan sampai terlihat memaksakan sesuatu yang baru, tapi hasilnya tidak baik,” kata Yan saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

    Menurut Yan, kemampuan keuangan daerah harus menjadi pertimbangan utama. Ia khawatir jika proyek baru dipaksakan masuk tanpa perhitungan matang (ujuk-ujuk), program prioritas Bupati yang sudah berjalan justru akan menjadi korban.

    “Kita belajar pengalaman periode lalu, di mana banyak program tahun jamak tidak tuntas. Karena itu, program tahun ini juga harus dipertimbangkan dengan matang,” tambahnya.

    Terkait teknis pelaksanaan, Yan enggan mencampuri ranah kriteria kontraktor atau daftar hitam (blacklist) bagi kontraktor bermasalah di masa lalu. Menurutnya, fokus DPRD saat ini adalah pada kebijakan anggaran dan prioritas program, bukan teknis lelang.

    “Memang ada usulan teman-teman agar kontraktor yang tidak berkualitas dievaluasi, tapi bagi kami itu terlalu panjang prosesnya,” ujarnya.

    Hingga berita ini diturunkan, Yan mengakui belum ada pembahasan resmi antara DPRD dan Pemerintah terkait detail proyek tahun jamak tersebut.

    “Kita baru diberitahukan, ini program yang akan dikerjakan. Tapi belum dibahas,” tutupnya.(Adv/DPRD)

  • Disbun Kutim Kembangkan Olahan Gula Aren untuk Dorong Ekonomi Desa

    Disbun Kutim Kembangkan Olahan Gula Aren untuk Dorong Ekonomi Desa

    Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Perkebunan (Disbun) terus mendorong peningkatan nilai tambah hasil perkebunan rakyat. Salah satu fokus utama adalah pengembangan komoditas aren agar tidak hanya dijual sebagai bahan mentah, tetapi diolah menjadi produk jadi bernilai tinggi.

    Kabid Usaha, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Disbun Kutim, Aminudin Azis, menjelaskan bahwa potensi tanaman aren di Kutai Timur cukup besar dan tersebar di berbagai kecamatan. Namun, sebagian besar petani masih menjual nira dalam bentuk cair tanpa pengolahan lanjutan.

    “Padahal, dari satu pohon aren, hasilnya bisa diolah menjadi banyak produk turunan. Tidak hanya gula cetak, tapi juga gula semut, sirup, dan bahan campuran untuk minuman sehat,” terang Aminudin,Senin (17/11/2025)

    Melihat potensi besar tersebut, Disbun Kutim mulai mengadakan pembinaan teknis dan pendampingan langsung kepada petani di beberapa wilayah, salah satunya di Desa Maruko Nalon dan Desa Prikambang, Kecamatan Sangkulirang. Melalui program ini, petani diajarkan cara pengolahan yang higienis, efisien, dan sesuai standar pasar.

    “Dengan alat sederhana, sebenarnya petani sudah bisa menghasilkan produk yang bersih dan berkualitas. Kita bantu mereka memahami proses yang benar mulai dari penyaringan nira, pemasakan, hingga pengemasan,” jelasnya.

    Selain itu, Dinas juga membantu petani dari sisi promosi dan pemasaran. Menurut Aminudin, produk gula aren dari Kutai Timur memiliki cita rasa khas yang bisa bersaing di pasar lokal maupun nasional.

    “Sekarang tren konsumen lebih menyukai produk alami dan sehat. Gula aren termasuk salah satu yang permintaannya meningkat. Ini peluang besar bagi petani kita,” ujarnya.

    Disbun Kutim juga membuka akses kerja sama dengan sejumlah pelaku usaha dan marketplace agar produk lokal bisa dikenal lebih luas. Upaya ini diharapkan mampu memperluas jaringan distribusi sekaligus meningkatkan pendapatan petani desa.

    Aminudin menambahkan, keberhasilan pengolahan aren bukan hanya berdampak pada ekonomi rumah tangga, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi pedesaan.

    “Kalau petani bisa mengolah sendiri dan punya pasar, otomatis roda ekonomi di desa akan berputar lebih cepat,” tutupnya.(Adv/Kominfo)

  • Perketat Pengawasan, Dana RT di Kutim Wajib Tercatat sebagai Aset Desa

    Perketat Pengawasan, Dana RT di Kutim Wajib Tercatat sebagai Aset Desa

    Kutai Timur – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengeluarkan instruksi tegas mengenai mekanisme pengelolaan dana Rukun Tetangga (RT). Kebijakan ini mewajibkan seluruh pembelanjaan yang menggunakan anggaran RT harus diklasifikasikan sebagai belanja modal, dan dilarang keras dicatat sebagai barang habis pakai.

    Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif yang diambil pemerintah daerah untuk menjamin akuntabilitas anggaran dan menutup celah potensi penyelewengan di tingkat bawah. Menurut Basuni, kesalahan pengkategorian sering kali menyebabkan status kepemilikan barang menjadi tidak jelas.

    “Prinsip utamanya adalah barang yang dibeli wajib memenuhi kriteria belanja modal agar dapat diinventarisasi sebagai aset desa,” tegas Basuni, Minggu (16/11/2025)

    Ia mengungkapkan kekhawatiran jika barang hanya dicatat sebagai habis pakai, dikhawatirkan barang tersebut rawan diperjualbelikan atau beralih fungsi untuk kepentingan pribadi setelah diserahkan kepada Ketua RT atau pihak ketiga.

    Oleh karena itu, seluruh proses pengadaan barang dari dana RT wajib tunduk pada mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menuntut standar kelayakan teknis dan prinsip auditabilitas. Basuni menjelaskan bahwa dalam skema ini, Pemerintah Desa akan bertindak sebagai pemegang aset yang bertanggung jawab penuh terhadap pencatatan dan inventarisasi aset.

    Sementara itu, pihak RT hanya berstatus sebagai pengguna barang (user) yang bertugas mengelola fasilitas tersebut untuk kepentingan warga.

    Untuk memperkuat implementasi di lapangan dan menghindari bias interpretasi, DPMDes akan menuangkan rincian teknis aturan ini ke dalam regulasi pendukung. Melalui skema inventarisasi yang ketat ini, Pemerintah Kutim berharap fasilitas yang dibeli benar-benar dapat menunjang kepentingan dan pelayanan kepada seluruh masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi oknum tertentu.(Adv/Kominfo)