Category: Pemerintahan

  • Disorot Soal THM Ilegal, Satpol PP Kutim Pastikan Penutupan Tetap Berjalan

    Disorot Soal THM Ilegal, Satpol PP Kutim Pastikan Penutupan Tetap Berjalan

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Sorotan publik terhadap maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal di Kutai Timur kembali mengarah ke kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menegaskan bahwa institusinya tidak pernah menutup mata, apalagi melakukan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang melanggar aturan.

    Fatah menyampaikan bahwa setiap tindakan penertiban harus dijalankan secara berjenjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan, Satpol PP tidak bisa bertindak secara serampangan karena seluruh langkah pengawasan dan penindakan telah diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025.

    Menurutnya, tudingan bahwa Satpol PP lamban atau melakukan kompromi muncul karena masyarakat hanya melihat hasil akhir, tanpa mengetahui proses panjang yang harus dilalui di lapangan. Padahal, setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum jika tidak dijalankan sesuai prosedur.

    “Kalau kami langsung menutup tanpa tahapan yang benar, justru Satpol PP bisa digugat. Itu yang kami hindari. Penindakan harus kuat secara hukum,” ujar Fatah kepada wartawan usai mengikuti hearing bersama DPRD Kutim, Senin (9/2/2026).

    Ia menjelaskan, pendekatan yang diterapkan Satpol PP tidak semata-mata represif. Peringatan, pembinaan, hingga pemberian tenggat waktu untuk pengurusan izin menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah.
    Fatah menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan kepala daerah yang meminta Satpol PP tetap mengedepankan sisi kemanusiaan tanpa mengesampingkan penegakan aturan. Namun demikian, toleransi bukan berarti pembiaran.

    “Kalau sudah diberikan kesempatan dan tetap tidak ada itikad baik, maka langkah penutupan permanen akan menjadi pilihan terakhir,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Satpol PP Kutim saat ini memprioritaskan penertiban THM yang dinilai paling meresahkan masyarakat. Terutama tempat-tempat yang terindikasi memiliki aktivitas prostitusi terselubung serta peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

    Ia memastikan, seluruh THM ilegal yang memenuhi unsur pelanggaran berat akan menjadi sasaran penindakan. Proses tersebut, kata Fatah, tengah berjalan dan tidak dihentikan sebagaimana anggapan sebagian pihak.

    Di akhir pernyataannya, Fatah meminta masyarakat untuk tetap memberikan kepercayaan kepada Satpol PP Kutim. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penertiban harus melalui 13 tahapan penindakan agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

    “Bukan kami tidak bertindak, tapi kami memastikan setiap langkah yang diambil sah dan tidak bisa digugurkan,” pungkasnya.

  • Asisten I Kutim: Konflik Lahan PT BAS Harusnya Clean and Clear Sejak 2023

    Asisten I Kutim: Konflik Lahan PT BAS Harusnya Clean and Clear Sejak 2023

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa sengketa dan konflik pertanahan antara masyarakat dengan PT Bima Agri Sawit (PT BAS) di Kecamatan Karangan seharusnya telah selesai sejak tahun 2023.

    Penegasan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setkab Kutim, Trisno, menyusul kembali munculnya aduan masyarakat terkait persoalan lahan yang sama.

    Menurut Trisno, Pemkab Kutim telah menerbitkan rekomendasi penyelesaian konflik pertanahan pada tahun 2023 yang bersifat komprehensif dan mengikat. Rekomendasi tersebut memuat empat poin utama yang menjadi dasar penyelesaian sengketa.

    “Dalam rekomendasi itu, subjeknya sudah jelas, objeknya jelas, dan petunjuk penyelesaiannya juga jelas. Seharusnya persoalan ini sudah clean and clear dan tidak ada masalah lagi,” ujar Trisno.

    Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian mendalam yang telah melalui proses verifikasi data dan fakta di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah menilai tidak ada lagi ruang untuk penafsiran baru di luar rekomendasi yang telah diterbitkan.

    Namun demikian, hingga saat ini Pemkab Kutim mengaku belum menerima laporan resmi dari PT BAS terkait progres pelaksanaan rekomendasi tersebut. Padahal, laporan tersebut dinilai penting sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah.

    “Kami meminta PT BAS menyampaikan laporan progres pelaksanaan rekomendasi paling lambat tujuh hari sejak rapat hari ini. Laporan itu akan kami analisis melalui tim fasilitasi,” jelasnya.

    Trisno menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan rekomendasi baru atas sengketa lahan tersebut. Sikap Pemkab Kutim tetap mengacu pada rekomendasi tahun 2023 yang dinilai sudah final.

    “Titik terang penyelesaian itu ada pada rekomendasi 2023. Kalau dilaksanakan, selesai. Pemerintah daerah tidak bisa lagi membuat rekomendasi baru,” tegasnya.

    Ia juga menyinggung adanya perbedaan persepsi keadilan di tengah masyarakat. Menurutnya, pemerintah bekerja berdasarkan regulasi yang menjadi standar keadilan negara.

    “Kalau ada pihak yang merasa belum adil, silakan menempuh jalur lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

    Lebih lanjut, Trisno menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam konflik pertanahan hanya sebatas fasilitasi dan penerbitan rekomendasi. Setelah itu, tidak ada tahapan lanjutan di tingkat pemerintah daerah.

    “Fasilitasi hari ini hanya untuk memastikan rekomendasi dijalankan, bukan untuk memberikan petunjuk atau keputusan baru,” pungkas Trisno.

  • Akses Keadilan Terbuka Lebar, Pengadilan Agama Sangatta Fasilitasi Perceraian Gratis Lewat Skema Prodeo

    Akses Keadilan Terbuka Lebar, Pengadilan Agama Sangatta Fasilitasi Perceraian Gratis Lewat Skema Prodeo

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Pengadilan Agama (PA) Sangatta membuka akses keadilan seluas-luasnya bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui layanan perkara prodeo atau bebas biaya perkara.

    Layanan prodeo tersebut diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang mengajukan perkara cerai gugat maupun cerai talak, dengan seluruh biaya proses persidangan ditanggung oleh negara melalui anggaran yang telah dialokasikan.

    Panitera Muda Hukum PA Sangatta, Abdulrahman Sidik, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum tanpa terkendala kemampuan ekonomi.

    “Perkara prodeo itu pada prinsipnya memberikan kemudahan berperkara. Biaya perkara digratiskan, Rp0,” ujar Abdulrahman.

    Ia menuturkan, untuk mengajukan perkara melalui skema prodeo, pemohon hanya perlu melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan sesuai domisili. Selebihnya, mekanisme pengajuan sama dengan perkara reguler.

    “Persyaratannya hanya tambahan surat keterangan tidak mampu. Proses lainnya sama seperti permohonan biasa,” jelasnya.

    Abdulrahman menambahkan, berbeda dengan perkara reguler yang dikenakan panjar biaya berdasarkan jarak pemanggilan para pihak, layanan prodeo hadir untuk meringankan beban masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial. PA Sangatta sendiri secara rutin mendapatkan alokasi anggaran prodeo karena capaian penyelesaian perkara yang konsisten setiap tahunnya.

    Selain perkara perceraian, fasilitas prodeo juga dapat dimanfaatkan untuk beberapa permohonan lain seperti isbat nikah. Namun demikian, terdapat jenis perkara yang tidak dapat diajukan secara prodeo, seperti perkara harta bersama dan permohonan poligami, karena dinilai tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.

    PA Sangatta berharap, keberadaan layanan prodeo dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keadilan tetap dapat diakses tanpa hambatan biaya.

  • Absensi ASN Empat Kali Sehari di Kutim Masih Tahap Persiapan Sistem

    Absensi ASN Empat Kali Sehari di Kutim Masih Tahap Persiapan Sistem

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah mengkaji penerapan absensi aparatur sipil negara (ASN) sebanyak empat kali dalam sehari.

    Namun, kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat karena masih menunggu kesiapan sistem elektronik kinerja (e-Kin).

    Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan, pembaruan aplikasi dan penguatan infrastruktur teknologi menjadi syarat utama sebelum aturan baru itu dijalankan.

    Ia menilai sistem yang saat ini digunakan belum mampu menampung peningkatan aktivitas absensi ASN.

    “Saya minta absensi itu dilakukan empat kali sehari, tapi aplikasinya masih dalam tahap penyiapan. Servernya sekarang belum kuat,” ujar Ardiansyah.

    Menurutnya, penambahan frekuensi absensi akan berdampak pada beban akses sistem yang lebih besar. Karena itu, pembenahan teknis tidak bisa ditunda agar kebijakan tersebut berjalan efektif dan tidak menimbulkan kendala di lapangan.

    Ardiansyah pun meminta Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memprioritaskan penguatan server dan stabilitas aplikasi e-Kin.

    “Yang paling penting sekarang ini sistemnya dulu dibenahi. Jangan sampai kebijakannya sudah jalan, tapi aplikasinya bermasalah,” katanya.

    Ia menjelaskan, tujuan utama penambahan absensi bukan semata-mata pengawasan, melainkan untuk memperoleh data kehadiran ASN yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

    Dengan data yang lebih rinci, pemerintah daerah berharap kinerja dan kedisiplinan ASN dapat dipantau secara lebih terukur. Hal ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang tertib dan profesional di lingkungan birokrasi.

    Meski demikian, Ardiansyah memastikan penerapan aturan tersebut tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Pemkab Kutim masih memberi ruang bagi penyempurnaan sistem sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

    “Soal aturan lanjutan dan sanksi itu nanti, jangan langsung ke sana. Sistemnya kita perkuat dulu supaya siap,” ujarnya.

    Pemkab Kutim menegaskan, absensi ASN empat kali sehari baru akan diterapkan setelah seluruh aspek teknis dinyatakan siap dan mampu mendukung kebijakan tersebut secara optimal.

  • Tak Pakai APBN, Program 1 KK 1 Sertifikat Kutim Jadi Terobosan Nasional

    Tak Pakai APBN, Program 1 KK 1 Sertifikat Kutim Jadi Terobosan Nasional

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Rencana Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meluncurkan program 1 Kartu Keluarga (KK) 1 Sertifikat mendapat respons positif dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim.

    Program ini dinilai sebagai langkah terobosan karena pendanaannya dirancang menggunakan APBD, bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti skema sertifikasi tanah pada umumnya.

    Kepala Kantor ATR/BPN Kutai Timur, Akhmad Saparuddin, menilai kebijakan tersebut memiliki nilai strategis dan berpotensi menjadi percontohan nasional jika dijalankan sesuai ketentuan.

    “Ini konsep baru. Selama ini sertifikasi tanah identik dengan program pusat seperti PTSL yang dibiayai APBN. Kutim mencoba jalur berbeda dengan APBD,” ujar Akhmad.

    Ia menyebut, hingga kini pihaknya belum menemukan daerah lain yang menerapkan pola serupa. Karena itu, BPN Kutim menekankan pentingnya koordinasi intensif agar pelaksanaan program tetap berada dalam koridor regulasi pertanahan.

    Menurut Akhmad, cakupan program 1 KK 1 Sertifikat direncanakan menjangkau seluruh wilayah Kutai Timur, mulai dari desa hingga kecamatan. Luasnya sasaran ini menjadikan perencanaan dan kesiapan teknis sebagai faktor kunci keberhasilan.

    “Kami sangat hati-hati. Niatnya bagus untuk masyarakat, tapi pelaksanaannya harus benar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

    Lebih jauh, Akhmad menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan instrumen penting dalam mendorong peningkatan kesejahteraan warga. Kepastian hukum atas tanah membuka peluang akses permodalan dan aktivitas ekonomi produktif.

    “Dengan sertifikat, masyarakat punya kekuatan hukum dan nilai ekonomi. Itu dampaknya langsung ke kesejahteraan,” katanya.

    Meski mengusung konsep 1 KK 1 Sertifikat, Akhmad menjelaskan bahwa secara teknis BPN bekerja berdasarkan bidang tanah, bukan jumlah kartu keluarga. Artinya, satu keluarga bisa saja memiliki lebih dari satu sertifikat jika menguasai beberapa bidang tanah.

    “Di BPN kami berbasis bidang. Konsep 1 KK 1 Sertifikat lebih pada memastikan setiap keluarga minimal memiliki satu sertifikat,” terangnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pelaksanaan program tetap harus mengikuti ketentuan teknis pertanahan, termasuk pembatasan luas lahan, khususnya untuk tanah pertanian yang maksimal lima hektare.

    Terkait pembiayaan, Akhmad menyampaikan bahwa pembahasan masih berada pada tahap awal. Skema anggaran, target jumlah sertifikat, hingga jumlah KK penerima manfaat akan dirumuskan lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Kutim dan BPN.

    “PKS nanti menjadi dasar utama, mulai dari pembagian peran, tahapan kerja, sampai target yang ingin dicapai,” ujarnya.

    Akhmad memastikan, BPN Kutai Timur siap mendukung penuh program tersebut dengan penyesuaian kapasitas kerja sesuai perencanaan pemerintah daerah.(Ciaa/*)

  • Kolaborasi dengan BPN, Kutim Percepat Program 1 KK 1 Sertifikat Mulai 2026

    Kolaborasi dengan BPN, Kutim Percepat Program 1 KK 1 Sertifikat Mulai 2026

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mempercepat pelaksanaan program 1 Kartu Keluarga (KK) 1 Sertifikat dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai mitra strategis.

    Program ini dirancang sebagai upaya memperluas kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat dan akan mulai dieksekusi pada 2026.

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menyebut kolaborasi tersebut penting untuk memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan BPN menjadi kunci percepatan sertifikasi tanah di Kutai Timur.

    “Program 1 KK 1 Sertifikat kita sinkronkan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik BPN, supaya target dan pelaksanaannya sejalan,” ujar Trisno.

    Pemkab Kutim sendiri telah menyiapkan dukungan anggaran sekitar Rp5 miliar yang dialokasikan melalui Dinas Pertanahan. Dana tersebut difokuskan untuk memperkuat capaian target sertifikasi tanah yang ditetapkan BPN pada tahun berjalan.

    Trisno menjelaskan, pada 2026 BPN menargetkan penerbitan sekitar 2.000 sertifikat tanah. Sementara itu, pemerintah daerah menyiapkan dukungan tambahan untuk sekitar 3.000 bidang tanah, sehingga jumlah sertifikat yang bisa diterbitkan diharapkan lebih maksimal.

    “Kalau target BPN dan dukungan dari daerah kita gabungkan, maka percepatan legalitas tanah masyarakat bisa lebih terasa,” jelasnya.

    Saat ini, Pemkab Kutim masih berada pada tahap perencanaan teknis dan sinkronisasi data. Proses tersebut melibatkan BPN dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan data kepemilikan tanah dan data kependudukan saling terintegrasi.

    Program 1 KK 1 Sertifikat ini diprioritaskan bagi warga Kutai Timur yang belum memiliki sertifikat tanah, khususnya lahan yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan tidak termasuk kawasan hutan.

    Lebih lanjut, Trisno menegaskan bahwa program ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sertifikat tanah yang dimiliki warga dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mengakses permodalan usaha.

    “Dengan sertifikat, masyarakat punya kekuatan ekonomi. Tanahnya legal dan bisa dimanfaatkan secara produktif,” katanya.

    Pelaksanaan program direncanakan berjalan secara bertahap hingga 2029, menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta hasil pendataan jumlah KK yang belum memiliki sertifikat tanah.

    Jika jumlah pemohon melebihi kapasitas anggaran, Pemkab Kutim membuka kemungkinan penerapan skema prioritas. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah penentuan penerima berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi masyarakat.

    Meski demikian, Trisno menegaskan bahwa mekanisme prioritas tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan sebagai kebijakan final.

    Saat ini, pemerintah daerah menargetkan penyusunan strategi dan perencanaan teknis rampung pada pertengahan Februari 2026. Jika seluruh tahapan persiapan selesai tepat waktu, pelaksanaan program diproyeksikan mulai berjalan pada Maret 2026.

  • Soal Polemik Motor RT di Singa Geweh, Bupati Kutim: Insyaallah Tuntas di Anggaran Murni 2026

    Soal Polemik Motor RT di Singa Geweh, Bupati Kutim: Insyaallah Tuntas di Anggaran Murni 2026

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, angkat bicara mengenai polemik penyaluran motor operasional RT yang belum merata. Ia memastikan, seluruh desa dan kelurahan yang belum kebagian jatah akan diselesaikan pada tahun anggaran 2026.

    ​Bupati menyadari adanya kekecewaan di lapangan, termasuk penolakan dari Forum RT di Kelurahan Singa Geweh yang merasa pembagian unit belum maksimal. Namun, ia meminta para Ketua RT memahami kondisi keuangan daerah.

    ​“Anggaran tahun ini memang mengalami penyesuaian luar biasa karena TKD dipangkas. Ditambah lagi TDF Desember 2024 yang tidak terealisasi, membuat kita harus menata ulang anggaran 2025,” ungkap Ardiansyah.

    ​Akibatnya, sisa penyaluran untuk sekitar 8 desa dan 2 kelurahan harus dijadwalkan ulang.

    ​“Untuk kelurahan yang tersisa, meskipun kemarin ada sisa 8 unit, mungkin akan diberikan kalau mereka siap. Kalau tidak, mekanismenya mungkin dititip ke Lurah dulu,” jelasnya.

    ​Meski ada penundaan, Bupati memberikan garansi bahwa program ini tidak akan mangkrak. Dokumen perencanaan untuk pengadaan sisa unit motor disebutnya telah siap untuk dieksekusi pada Anggaran Murni 2026.

    ​“Insyaallah 2026 sudah aman dan siap kita masukkan di murni. Kami harap masyarakat dan perangkat desa bisa berkolaborasi agar realisasi nanti berjalan lancar,” tutupnya.

  • Dinilai Tebang Pilih, Forum RT Singa Geweh Tolak Bantuan Motor Pemkab Kutim

    Dinilai Tebang Pilih, Forum RT Singa Geweh Tolak Bantuan Motor Pemkab Kutim

    www.ads.pojokdigital.com/, KUTIM – Polemik distribusi bantuan kendaraan operasional bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kutai Timur kembali mencuat. Kali ini, Forum RT Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, secara resmi menolak bantuan tersebut karena dinilai tidak adil dan tidak proporsional.

    ​Ketua Forum RT Singa Geweh, Chalvin S. Mangera, menegaskan bahwa penolakan ini bukan karena enggan menerima bantuan, melainkan bentuk protes keras atas mekanisme pembagian yang dianggap diskriminatif. Singa Geweh dinilai dijadikan prioritas terakhir dibandingkan wilayah lain.

    ​“Ini program bupati yang seharusnya direalisasikan secara adil, arif, dan bijaksana. Tapi kenyataannya, Kelurahan Singa Geweh justru ditempatkan di urutan belakang,” ujar Chalvin.

    ​Ketimpangan ini terlihat dari alokasi anggaran. Dari total 35 RT di Singa Geweh, hanya delapan unit motor yang dianggarkan untuk tahun 2025, sementara 27 unit sisanya baru dialokasikan pada 2026. Hal ini kontras dengan RT di Kelurahan Teluk Lingga yang—meski berstatus sama sebagai wilayah perkotaan—telah menerima bantuan penuh lebih awal.

    ​“Kalau Teluk Lingga bisa menerima tahun ini secara penuh, seharusnya Singa Geweh juga sama. Pola bertahap ini membuat kami merasa disepelekan,” tegasnya.

    ​Menyikapi hal tersebut, Chalvin menyebut Forum RT telah menggelar rapat internal. Hasilnya, seluruh RT sepakat menolak total bantuan tersebut, termasuk delapan unit yang direncanakan cair tahun depan.

    ​“Daripada dianggap bisa dibodohi, lebih baik kami tidak terima. Bahkan delapan motor yang akan diberikan tahun ini pun kami tolak,” ucapnya.

    ​Sebagai tindak lanjut, surat keberatan resmi yang ditandatangani 35 Ketua RT telah disiapkan untuk dikirim kepada Bupati dan DPRD Kutai Timur. Chalvin menekankan, aksi ini bukan bentuk pembangkangan terhadap pemerintah, melainkan tuntutan kesetaraan perlakuan antara desa dan kelurahan.

    ​“Kami hanya meminta kebijakan yang adil. Tidak boleh ada pembeda padahal sistemnya sama,” jelasnya. Forum RT Singa Geweh kini memilih menunggu evaluasi kebijakan tersebut agar tidak ada kesan pilih kasih di masa mendatang.

  • Hadapi Nataru, Forkopimda Kutim Fokus Stabilitas Harga, Jalan, dan Cuaca Ekstrem

    Hadapi Nataru, Forkopimda Kutim Fokus Stabilitas Harga, Jalan, dan Cuaca Ekstrem

    www.ads.pojokdigital.com/, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus pada 8 Desember 2025. Rakor ini menjadi langkah konsolidasi awal Pemkab Kutim dalam mempersiapkan pengamanan dan mitigasi menjelang masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

    Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi tingkat nasional yang bertujuan menyamakan gerak seluruh instansi dan stakeholder daerah dalam menjaga stabilitas selama libur panjang akhir tahun.

    “Rakor ini kita lakukan sebagai kelanjutan dari pembahasan nasional. Fokusnya pada pengamanan Nataru dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana,” kata Ardiansyah, 01 Desember 2025.

    Beberapa poin krusial yang akan dibahas meliputi pengendalian inflasi dan stabilitas harga bahan pokok, serta kesiapan infrastruktur. Menurut Bupati, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dipanggil untuk memaparkan langkah teknis antisipasi, mencakup kesiapan sembako, kondisi jalur transportasi, drainase, hingga optimalisasi fasilitas umum yang rawan terdampak cuaca ekstrem.

    Selain itu, koordinasi lintas sektor seperti TNI, Polri, Basarnas, Damkar, dan lembaga kesehatan akan diperkuat untuk memastikan respons penanganan darurat berjalan cepat dan terukur.

    Untuk kesiapsiagaan bencana, Bupati menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk memaksimalkan penyebaran informasi kebencanaan.

    “Seluruh videotron di Kutim akan menampilkan data prakiraan cuaca dari BMKG selama dua bulan, mulai akhir November hingga Januari 2026,” jelas Ardiansyah.Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman

    Langkah ini diambil agar masyarakat dapat memperoleh peringatan dini secara mudah, cepat, dan akurat, serta dapat mengantisipasi aktivitas selama periode Nataru. Ardiansyah berharap rakor ini dapat menghasilkan langkah konkret untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat Kutim selama perayaan Nataru. (Ciaa)

  • Viking Borneo Gelar Liga Mini Soccer, 12 Tim Siap Tempur  ‎

    Viking Borneo Gelar Liga Mini Soccer, 12 Tim Siap Tempur ‎

    ‎www.ads.pojokdigital.com/, KUTIM – Ajang Viking Borneo Sangatta Mini Soccer League 2025 resmi digelar dan menghadirkan antusiasme tinggi dari para pelajar Kutai Timur.Kompetisi yang berlangsung pada 28–29 November ini diikuti 12 tim pelajar dari berbagai sekolah yang ada di Kutim.

    ‎Pembina Viking Borneo, Pandi Widiarto, yang menegaskan bahwa turnamen ini adalah wadah penting bagi generasi muda untuk berkembang dan mengejar mimpi di dunia olahraga.

    ‎“Adik-adik sekalian adalah representasi masa depan Kutai Timur. Mimpi menjadi atlet profesional itu sangat mungkin. Tinggal effort kalian dan menjunjung tinggi sportivitas,” ujar Pandi, Jumat (28/11/2025) .

    ‎Ia juga menyoroti perkembangan pesat olahraga di Kutim, termasuk keberadaan klub profesional Persegi Kutai Timur yang kini menjadi kebanggaan daerah. Pandi berharap ke depan pemain-pemain asli daerah dapat mengisi skuad klub tersebut, dimulai dari pembinaan di turnamen seperti ini.

    ‎Selain itu, Pandi mengumumkan rencana pembentukan Komisi Mini Soccer Indonesia (KSMI) yang akan menjadi wadah khusus pembinaan cabang mini soccer. “Tahun depan kalau perlu kita buat sistem liga. Semakin banyak ruang bagi kalian untuk berkembang,” tambahnya.

    ‎Sementara itu, Kadispora Kutai Timur, Basuki Isnawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan peserta atas terselenggaranya event ini. Ia menyebut pemerintah daerah terus memberikan dukungan agar olahraga menjadi ruang positif bagi generasi muda.

    ‎“Kita punya stadion hebat, kawasan olJagalah sportivitas. Kalau ribut, tahun depan kita tidak bikin lagi,” tegas Basuki.

    ‎Ia juga membuka kesempatan agar turnamen ini berkembang lebih luas dengan melibatkan komunitas suporter lainnya sehingga olahraga di Kutim makin solid dan maju.

    ‎Dengan resmi dibukanya kompetisi, 12 tim pelajar kini siap menunjukkan kemampuan terbaik mereka selama dua hari pelaksanaan.

    ‎Turnamen ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang persaingan, tetapi juga memperkuat silaturahmi serta melahirkan bibit-bibit atlet masa depan Kutai Timur.(Ciaa/*)