www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mempercepat pelaksanaan program 1 Kartu Keluarga (KK) 1 Sertifikat dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai mitra strategis.
Program ini dirancang sebagai upaya memperluas kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat dan akan mulai dieksekusi pada 2026.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menyebut kolaborasi tersebut penting untuk memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan BPN menjadi kunci percepatan sertifikasi tanah di Kutai Timur.
“Program 1 KK 1 Sertifikat kita sinkronkan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik BPN, supaya target dan pelaksanaannya sejalan,” ujar Trisno.
Pemkab Kutim sendiri telah menyiapkan dukungan anggaran sekitar Rp5 miliar yang dialokasikan melalui Dinas Pertanahan. Dana tersebut difokuskan untuk memperkuat capaian target sertifikasi tanah yang ditetapkan BPN pada tahun berjalan.
Trisno menjelaskan, pada 2026 BPN menargetkan penerbitan sekitar 2.000 sertifikat tanah. Sementara itu, pemerintah daerah menyiapkan dukungan tambahan untuk sekitar 3.000 bidang tanah, sehingga jumlah sertifikat yang bisa diterbitkan diharapkan lebih maksimal.
“Kalau target BPN dan dukungan dari daerah kita gabungkan, maka percepatan legalitas tanah masyarakat bisa lebih terasa,” jelasnya.
Saat ini, Pemkab Kutim masih berada pada tahap perencanaan teknis dan sinkronisasi data. Proses tersebut melibatkan BPN dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan data kepemilikan tanah dan data kependudukan saling terintegrasi.
Program 1 KK 1 Sertifikat ini diprioritaskan bagi warga Kutai Timur yang belum memiliki sertifikat tanah, khususnya lahan yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan tidak termasuk kawasan hutan.
Lebih lanjut, Trisno menegaskan bahwa program ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sertifikat tanah yang dimiliki warga dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mengakses permodalan usaha.
“Dengan sertifikat, masyarakat punya kekuatan ekonomi. Tanahnya legal dan bisa dimanfaatkan secara produktif,” katanya.
Pelaksanaan program direncanakan berjalan secara bertahap hingga 2029, menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta hasil pendataan jumlah KK yang belum memiliki sertifikat tanah.
Jika jumlah pemohon melebihi kapasitas anggaran, Pemkab Kutim membuka kemungkinan penerapan skema prioritas. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah penentuan penerima berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, Trisno menegaskan bahwa mekanisme prioritas tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan sebagai kebijakan final.
Saat ini, pemerintah daerah menargetkan penyusunan strategi dan perencanaan teknis rampung pada pertengahan Februari 2026. Jika seluruh tahapan persiapan selesai tepat waktu, pelaksanaan program diproyeksikan mulai berjalan pada Maret 2026.
