Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan melakukan evaluasi mendalam terhadap usulan proyek tahun jamak (multiyears) dari pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proyek selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Anggota DPRD Kutim, Yan, S.Pd., menegaskan bahwa kehati-hatian sangat diperlukan agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Usulan pemerintah daerah sebanyak 32 proyek tahun jamak ke DPRD akan tetap dievaluasi dan dikaji, apakah sesuai dengan RPJMD atau tidak. Evaluasi tentu dilakukan saat pembahasan, jangan sampai nantinya bermasalah,” ujar Yan,Rabu (19/11/2025)
Yan menjelaskan, Ketua Fraksi juga telah menginstruksikan anggotanya untuk meneliti segala persyaratan secara detail. Hal ini demi memastikan tidak ada aturan yang dilanggar.
“Semua administrasinya harus diperiksa dan terpenuhi agar tidak bermasalah di kemudian hari,” tegasnya.
Terkait 32 usulan proyek senilai Rp2,1 triliun tersebut, Yan belum bisa menyimpulkan mana yang menjadi prioritas atau bukan. Menurutnya, aspek paling utama adalah asas kebermanfaatan bagi masyarakat. Meski demikian, kajian kesesuaian dengan aturan dan RPJMD tetap menjadi syarat mutlak.
“Kami baru dapat informasi dan belum dibahas. Nanti setelah pembahasan baru diketahui apakah ada yang tidak dilaksanakan atau lanjut, tergantung hasil pembahasan,” jelasnya.
Sebagai informasi, proyek tahun jamak usulan pemerintah ini rencananya akan dilaksanakan pada periode tahun 2026 hingga 2028.(Adv/DPRD).
