Kutai Timur – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda No. 4 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah mendapat sambutan hangat dari masyarakat Kecamatan Telen. Kegiatan yang digelar pada 10 November itu dihadiri langsung oleh Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Bahcok Riandi.
Menurut Bahcok, warga tampak sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menyebut, kesempatan seperti ini jarang didapatkan warga Telen, terlebih ketika dilaksanakan langsung di wilayah mereka. “Makanya, dengan sosper kali ini, mereka sangat antusias mengikutinya. Karena itu, kesempatan kali ini dimanfaatkan untuk bertanya apa yang mereka kurang pahami,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Namun di balik antusiasme warga, Bahcok turut menyoroti absennya sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub). Padahal, banyak pertanyaan masyarakat yang berkaitan langsung dengan urusan perpajakan kendaraan bermotor. Hadirnya Dishub dinilai penting karena warga ingin mengetahui secara jelas kendaraan apa saja yang seharusnya menggunakan pelat nomor Kutai Timur. “Sayangnya, Dishub tidak hadir, padahal ini yang harusnya dikejar,” tegasnya.
Meski begitu, Bahcok tetap memanfaatkan momen tersebut untuk menyampaikan sejumlah penegasan, terutama kepada perwakilan perusahaan yang hadir. Ia meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kutim untuk segera memutasi kendaraan operasional mereka yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.
Menurutnya, kendaraan yang beroperasi dan menikmati fasilitas daerah seperti jalan yang dibangun dari APBD Kutim, seharusnya memberikan kontribusi kembali melalui pembayaran pajak di Kutim. Dengan demikian, penerimaan pajak daerah dapat meningkat dan kembali digunakan untuk pembangunan.“Karena mereka operasionalnya di Kutim, gunakan fasilitas di Kutim, seperti jalan yang dibangun dari APBD Kutim, maka harus mereka bayar pajak di Kutim. Toh, ini tidak jadi beban perusahaan, karena mobil memang niscaya harus bayar pajak, dimanapun berasal. Karena itu sebaiknya pelat nomornya pakai pelat Kutim, agar pajaknya masuk Kutim,” jelasnya.(Adv/DPRD)
