Category: Perumdam

  • Cakupan Layanan PDAM Kutim Masih 34,04 Persen, Namun Secara Teknis Tembus 82 Persen

    Cakupan Layanan PDAM Kutim Masih 34,04 Persen, Namun Secara Teknis Tembus 82 Persen

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Cakupan layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih berada di angka 34,04 persen jika dilihat dari sisi administratif wilayah. Meski demikian, dari sisi teknis pelayanan, capaian distribusi air bersih justru telah melampaui target dengan angka mencapai lebih dari 80 persen.

    Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara cakupan administratif dan teknis dalam mengukur layanan PDAM kepada masyarakat.

    Menurutnya, cakupan administratif mengacu pada luas wilayah yang telah terlayani jaringan PDAM secara keseluruhan, sementara cakupan teknis lebih menitikberatkan pada efektivitas layanan terhadap wilayah yang sudah terjangkau jaringan.

    “Cakupan layanan PDAM secara administratif itu sekitar 34,04 persen. Angka ini memang masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan luas wilayah Kutai Timur yang cukup besar,” ujar Noviari.

    Ia menambahkan bahwa kondisi geografis Kutim yang luas menjadi salah satu tantangan utama dalam pemerataan layanan air bersih ke seluruh wilayah.

    Namun di sisi lain, Noviari menegaskan bahwa capaian teknis justru menunjukkan hasil yang menggembirakan. Hal ini menandakan bahwa wilayah yang sudah terjangkau jaringan PDAM telah mendapatkan pelayanan optimal.

    “Kalau secara teknis, cakupan layanan kita sudah mencapai 82 persen, bahkan sudah melampaui target yang ditetapkan,” jelasnya.

    Ia menyebutkan bahwa capaian teknis tersebut menunjukkan efektivitas distribusi air bersih di wilayah yang telah memiliki infrastruktur pendukung.

    Meski demikian, pemerintah daerah tetap menaruh perhatian serius terhadap peningkatan cakupan administratif agar lebih banyak wilayah yang dapat menikmati layanan PDAM.

    Upaya perluasan jaringan distribusi air bersih terus dilakukan, termasuk melalui pembangunan infrastruktur baru serta peningkatan kapasitas instalasi yang sudah ada.

    Noviari juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pihak terkait dalam mempercepat pemerataan layanan air bersih di Kutim.

    “Secara teknis kita sudah di atas 80 persen, artinya pelayanan di wilayah yang terjangkau sudah cukup baik. Tinggal bagaimana kita memperluas jangkauan ke wilayah lain,” tegasnya.

    Ia berharap ke depan cakupan layanan PDAM, baik secara administratif maupun teknis, dapat terus meningkat seiring dengan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

    Dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah optimistis kebutuhan air bersih masyarakat Kutai Timur dapat terpenuhi secara merata, meski menghadapi tantangan geografis yang tidak ringan.

  • Potensi Genangan di Telen, PDAM Kutim Minta Proyek Diselesaikan Dulu

    Potensi Genangan di Telen, PDAM Kutim Minta Proyek Diselesaikan Dulu

    Kutai Timur – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tuah Benuah (TTB) Kutai Timur menegaskan belum bisa menerima proyek sistem drainase atau instalasi air di wilayah Telen karena pengerjaannya belum rampung. Direktur Perumdam TTB, Suparjan, menekankan pentingnya penyelesaian menyeluruh dan uji kelayakan sebelum serah terima dilakukan.

    “Kalau sesuatu belum selesai, kita komentari nanti enggak pas. Biar selesai dulu. Setelah itu pasti ada uji coba, tes kelayakan, dan penilaian teknis lainnya,” ujar Suparjan kepada awak media pada Rabu (21/05/2025).

    Suparjan juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi genangan air yang muncul di area proyek. Ia menyebut sejumlah dokumentasi video menunjukkan adanya genangan yang mengindikasikan sistem drainase belum berfungsi dengan baik.

    “Kalau pekerjaan belum selesai secara keseluruhan, ya pasti ada masalah seperti air tergenang, apalagi di masa hujan. Itu harus diantisipasi, apalagi ada peralatan yang bisa saja terendam,” jelasnya.

    Menurutnya, peninjauan langsung ke lapangan sangat diperlukan sebelum membuat keputusan final. Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap kelayakan sistem harus dilakukan secara objektif dan terbuka.

    “Nah, kalau seandainya nanti pada saat ke lapangan, terus tidak sesuai, enggak bisa digunakan, kita sampaikan sama-sama. Kalau berfungsi, katakan berfungsi. Kalau tidak, saya tidak mau ambil risiko,” ujarnya.

    Ia menambahkan, PDAM sebagai operator tidak ingin menerima tanggung jawab atas proyek yang belum memenuhi standar teknis. Penyerahan proyek secara prematur, menurutnya, justru akan menjadi beban.

    “Kalau tidak layak dan kita dipaksa menerima, nanti malah jadi beban. Anggaran yang digunakan tidak sedikit. Tujuan pembangunan kan untuk memberi manfaat, bukan menambah masalah,” pungkasnya. (Ciaa)