Category: Hukum Dan Kriminal

  • Berkedok Ibu Rumah Tangga, Pengedar Narkotika di Kongbeng Terbongkar

    Berkedok Ibu Rumah Tangga, Pengedar Narkotika di Kongbeng Terbongkar

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim menangkap seorang perempuan berinisial LK (32) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.

    Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu diamankan di rumahnya di Desa Miau Baru, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

    Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Erwin Susanto, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi warga yang diterima sejak awal Januari 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

    “Setelah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan dan memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Erwin Susanto saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

    Saat penggerebekan, petugas mendapati LK berada di area dapur rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat setempat.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 137 bungkus narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat total 79,71 gram bruto. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di teras dapur samping rumah.

    Narkotika tersebut disimpan dengan modus rapi, yakni dimasukkan ke dalam tempat sabun lulur merek Shinzui dan kotak plastik warna-warni. Selanjutnya, barang tersebut dibungkus kembali menggunakan kaos kaki hitam dan diselipkan di tumpukan pakaian kotor.

    Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua sendok takar, plastik klip berbagai ukuran, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu yang diduga digunakan untuk transaksi.

    "Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika dari seseorang yang tidak dikenal melalui komunikasi telepon, "jelas Erwin.

    Barang tersebut, lanjutnya, diambil dengan sistem jejak atau lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi lima gram.

    “Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Kutai Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Erwin.

    Pihak kepolisian juga memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

    Polres Kutim mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran narkotika.(Ciaa*/)

  • Kasus Jasad Bayi di Sangatta Utara Masih Misterius Hingga Akhir 2025

    Kasus Jasad Bayi di Sangatta Utara Masih Misterius Hingga Akhir 2025

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM – Hingga penghujung tahun 2025, penanganan kasus penemuan jasad bayi di wilayah Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), belum menunjukkan titik terang. Aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan, namun belum berhasil mengungkap identitas pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

    Kasus ini bermula dari penemuan jasad bayi di kawasan Sungai Kanal 2, Jalan H. Nanang Kasim I, RT 46, pada Selasa (27/5/2025) siang. Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh sekelompok anak yang sedang menyusuri bantaran sungai untuk mencari kepiting.

    Saat berada di tepi sungai, mereka menemukan sebuah tas jinjing berwarna hijau yang tampak mencurigakan. Setelah dilaporkan kepada warga sekitar dan diperiksa, tas tersebut diketahui berisi jasad bayi.

    Petugas kepolisian yang tiba di lokasi menemukan adanya batu bata di dalam tas. Benda tersebut diduga sengaja dimasukkan sebagai pemberat agar tas tidak mengapung di aliran sungai.

    Menindaklanjuti laporan masyarakat, aparat kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti. Namun hingga kini, hasil penyelidikan belum mengarah pada penetapan tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan terus mengumpulkan berbagai petunjuk yang memungkinkan.

    “Proses penyidikan masih berjalan. Kami tetap berupaya mengungkap siapa pelaku di balik kejadian ini,” ujar Rangga saat dikonfirmasi, baru-baru ini.

    Ia menegaskan, meskipun kasus tersebut telah berlangsung cukup lama, penyelidikan tidak dihentikan. Seluruh data dan informasi yang telah dikumpulkan masih dianalisis secara menyeluruh.

    Dalam perjalanannya, penanganan perkara ini juga sempat mengalami pergantian pejabat penyidik. Kasus awalnya ditangani oleh AKP Ardian Rahayu Priatna, sebelum kemudian dilanjutkan oleh Kasat Reskrim yang baru.

    Tak lama setelah kejadian di Sungai Kanal 2, masyarakat Sangatta Utara kembali diguncang oleh kasus penemuan jasad bayi lainnya. Pada Selasa (3/6/2025), jasad bayi ditemukan di kawasan Gang Komando.

    Berbeda dengan kasus pertama yang masih misterius, perkara kedua berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Pelaku berinisial KF diamankan dan telah menjalani proses hukum hingga ke pengadilan.

    Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada KF berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Hingga saat ini, kepolisian masih membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus penemuan jasad bayi di Sungai Kanal 2. Warga diimbau untuk melapor apabila mengetahui hal-hal yang dapat membantu proses pengungkapan perkara.

  • Jamin Kerahasiaan Pelapor, Polsek Sangatta Utara Sosialisasikan Sistem Pengaduan WBS dan SP4N

    Jamin Kerahasiaan Pelapor, Polsek Sangatta Utara Sosialisasikan Sistem Pengaduan WBS dan SP4N

    www.ads.pojokdigital.com/,KUTIM -Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik terus digencarkan jajaran Polres Kutai Timur. Kali ini, Polsek Sangatta Utara menggelar sosialisasi Whistle Blower System (WBS) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Aula Mapolsek, Rabu (10/12/2025).

    ​Sosialisasi ini menghadirkan Kaur Litpers Subbid Paminal Bid Propam Polda Kaltim, Kompol Dr. M. Zamhuri, sebagai pemateri. Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Firdaus, jajaran Kanit, anggota Polsek, serta perwakilan Bhayangkari.

    ​Dalam materinya, Kompol Zamhuri menekankan fungsi vital kedua sistem tersebut. WBS hadir sebagai sarana pelaporan dugaan pelanggaran anggota Polri dengan jaminan kerahasiaan pelapor. Sedangkan SP4N memastikan setiap aduan masyarakat terintegrasi dan ditangani secara profesional.

    ​Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, menyebut kegiatan ini penting untuk menjaga integritas anggotanya.

    ​“Wawasan terkait mekanisme pelaporan ini penting guna mewujudkan Polri yang semakin bersih dalam melayani masyarakat,” ujar Iptu Alan.

    ​Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto memberikan apresiasi tinggi. Menurutnya, sosialisasi ini adalah wujud komitmen transparansi Polres Kutim kepada masyarakat.

    ​“Polres Kutim memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun laporan. WBS dan SP4N adalah wujud implementasi Polri Presisi agar pelayanan bebas dari penyimpangan,” tegas AKBP Fauzan.

    ​Kapolres berharap, pemahaman mendalam mengenai sistem pengaduan ini dapat mendorong personel untuk menjaga nama baik institusi dan meningkatkan kepercayaan publik (Public Trust) di wilayah Kutai Timur.

  • Tim Gabungan Bekuk Pengedar Sabu 51,81 Gram di Sangatta

    Tim Gabungan Bekuk Pengedar Sabu 51,81 Gram di Sangatta

    www.ads.pojokdigital.com/, KUTIM – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Kutai Timur kembali membuahkan hasil. Seorang terduga pengedar berhasil dibekuk aparat dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu malam, 3 Desember 2025, di Jalan Poros KM 5 Sangatta Bontang.

    Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kutim.

    Operasi penindakan melibatkan unsur TNI dari Unit Intel Kodim 0909/Kutim, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutim, Badan Intelijen Negara (BIN) Kaltim, serta Satresnarkoba Polres Kutai Timur. Koordinasi lintas instansi ini disebut menjadi kunci keberhasilan operasi.

    Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.25 WITA. Saat diperiksa, tim menemukan paket sabu dengan total berat bruto 51,81 gram. Barang terlarang tersebut didapatkan dalam bentuk beberapa kemasan siap edar.

    Untuk memastikan berat barang bukti, pelaku langsung digelandang ke Makodim 0909/Kutim. Proses penimbangan dilakukan secara resmi dan disaksikan jajaran aparat gabungan sebelum pelaku dipindahkan ke Polres Kutai Timur.

    Dandim 0909/Kutim Letkol Arh Ragil Setyo Yulianto yang berada di lokasi menyampaikan bahwa operasi ini merupakan komitmen bersama dalam menindak peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

    “Penindakan ini merupakan bentuk pelaksanaan program P4GN di Kutai Timur. Kami bergerak sesuai arahan pimpinan untuk serius memerangi segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, Kamis 4 Desember 2025.

    Ia menegaskan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kolaborasi menyeluruh. Menurutnya, keberhasilan operasi gabungan menjadi bukti bahwa langkah kolektif lebih efektif dibandingkan kerja sektoral.

    “Polri, BNN, dan aparat intelijen saling mendukung. Ini bukan tugas satu lembaga saja, tetapi tanggung jawab bersama,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala BNNK Kutim AKBP Risnoto menyebut wilayah Kutim menjadi target peredaran karena letak strategis dan aktivitas ekonomi yang meningkat. Ia memastikan operasi serupa akan terus dilakukan.

    “Kami sudah memetakan jalur dan pola pergerakan jaringan. Penangkapan ini bukan akhir, tetapi bagian dari proses memutus rantai distribusi,” katanya.

    Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebutkan bahwa pelaporan resmi dan pendalaman jaringan telah dimulai sejak malam penangkapan.

    “Kasus ini langsung ditindaklanjuti secara formil dalam waktu 1×24 jam. Selanjutnya kami akan mengejar pihak lain yang terhubung dengan pelaku,” jelasnya.

    Usai konferensi pers internal, pelaku dibawa ke Mapolres Kutim untuk pemeriksaan lanjutan. Aparat menyatakan bahwa pengawasan dan operasi lapangan akan ditingkatkan untuk menekan peredaran narkoba di Kutim.

    Dengan temuan ini, aparat berharap pesan kuat tersampaikan: wilayah Kutai Timur tidak akan menjadi tempat persembunyian maupun jalur distribusi bagi pengedar narkoba.(C/*)

  • Dinas Ketahanan Pangan di Geleda, Polda Kaltim Usut Pengadaan Proyek RPU Kutim Bernilai Rp40,1 Miliar

    Dinas Ketahanan Pangan di Geleda, Polda Kaltim Usut Pengadaan Proyek RPU Kutim Bernilai Rp40,1 Miliar

    KUTAI TIMUR – Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan proyek Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur, Kamis (23/10/2025).

    Kegiatan pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga petang. Beberapa penyidik terlihat keluar dari lokasi sambil membawa sejumlah kotak berisi berkas dan perangkat elektronik yang diyakini memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan.

    “Penggeledahan ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan RPU. Kami mulai dari sekitar pukul 10.00 hingga 18.00 WITA,” ungkap Kasubdit III Tipidkor Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa kepada awak media usai kegiatan tersebut.

    Kadek menjelaskan, dokumen dan barang-barang yang diamankan merupakan bagian penting dari proses penyelidikan. “Ada beberapa dokumen dan perangkat yang kami amankan untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

    Ia menambahkan, setidaknya terdapat tiga hingga empat kotak besar yang berisi dokumen pengadaan dan beberapa unit komputer yang dibawa oleh tim penyidik.

    “Sekitar tiga sampai empat kotak, termasuk komputer juga kami bawa untuk dianalisis,” tambah Kadek.

    Proyek RPU yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Ketahanan Pangan Kutim itu disebut-sebut memiliki indikasi penyimpangan dan kini tengah ditelusuri oleh penyidik. Program tersebut merupakan bagian dari kegiatan pendukung ketahanan pangan dengan total anggaran mencapai Rp40,1 miliar, di mana sekitar Rp24,9 miliar dialokasikan khusus untuk pengadaan mesin pengolahan beras (RPU).

    Meski demikian, hingga sore hari belum ada pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

    “Belum ada pemeriksaan terhadap pihak mana pun, saat ini fokus kami masih pada pengumpulan dokumen dan barang terkait,” jelas Kadek.

    Kadek menegaskan, pemeriksaan kali ini masih berada pada tahap awal penyelidikan. Pihaknya belum membahas mengenai potensi kerugian negara maupun menetapkan tersangka.

    “Masih tahap awal, kami baru mendalami kegiatan pengadaannya saja,” ujarnya.

    Sebelumnya, tim Tipidkor Polda Kaltim juga sempat melakukan pengecekan langsung di lokasi RPU sebagai bagian dari proses awal penyelidikan. Namun, kali ini fokus pemeriksaan lebih mengarah pada dokumen administrasi dan perangkat penunjang kegiatan.

    “Sebelumnya kami sudah turun ke lokasi RPU, itu hanya pengecekan awal,” tambah Kadek.

    Sementara itu, upaya konfirmasi ke Dinas Ketahanan Pangan Kutim belum membuahkan hasil. Saat awak media mencoba meminta tanggapan, salah satu staf menyebut kepala dinas telah meninggalkan kantor.

    “Bapak sudah pulang,” singkat seorang staf sambil menutup pintu ruangan.

  • KDRT di Sangatta Diselesaikan Secara Restoratif, Suami Janji Tak Ulangi Perbuatan

    KDRT di Sangatta Diselesaikan Secara Restoratif, Suami Janji Tak Ulangi Perbuatan

    Kutai Timur – Sebuah pertengkaran kecil antara pasangan suami istri di Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), berakhir dengan kekerasan. Pria berinisial FT tak mampu menahan emosi hingga memukul dan mencekik istrinya, SIP, di rumah mereka, Jumat (22/8/2025) pagi.

    Insiden terjadi sekitar pukul 06.45 WITA di Perumahan HTR Blok D No.10, Jalan AW Syahrani, Sangatta Utara. Perselisihan bermula ketika FT melarang anaknya berangkat ke sekolah lantaran hujan deras. Larangan itu justru menimbulkan adu mulut dengan SIP, hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.

    Korban sempat mengalami luka di bibir dan tangan akibat peristiwa tersebut. Namun tak lama kemudian, FT menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan keluarga serta tokoh masyarakat sekitar.

    Setelah melalui proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur memutuskan perkara tersebut dapat diselesaikan lewat jalur keadilan restoratif. Langkah ini diambil berdasarkan surat resmi Nomor B-3973/O.4.20/Etl.2/10/2025 yang dikeluarkan Kejari Kutim.

    “Kasus ini memenuhi semua unsur keadilan restoratif. Pelaku bukan residivis, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan yang terpenting, korban dan pelaku telah berdamai secara sukarela,”jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kutim, Bayu Fermady, Rabu (22/10/2025).

    Proses perdamaian berlangsung di Rumah Restorative Justice Desa Sangatta Bara, pada 9 Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, FT menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan berjanji untuk memperbaiki perilakunya.

    “Keduanya sudah sepakat untuk berdamai dan melanjutkan kehidupan rumah tangga dengan lebih baik. Masyarakat juga ikut mendukung penyelesaian damai ini,”tambah Bayu.

    Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang bukti diamankan, antara lain baju lengan panjang krem bermotif bunga, celana panjang karet warna krem, dan jaket biru navy. Seluruh barang tersebut telah dikembalikan kepada FT selaku pemilik.

    Kejari Kutim menegaskan bahwa penghentian perkara ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021.

    “Keadilan restoratif bukan berarti membebaskan pelaku dari kesalahan, tetapi memulihkan hubungan sosial dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri,”tegasnya.

    Meski begitu, pihak kejaksaan menekankan bahwa keputusan ini bisa dibuka kembali jika ditemukan alasan baru oleh penyidik atau jika ada keputusan pengadilan yang menyatakan penyelesaian tidak sah.

    Dengan berakhirnya perkara tersebut, Kejari Kutim berharap pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi contoh penyelesaian yang berlandaskan kemanusiaan.

    “Tujuan hukum tidak hanya menghukum, tetapi menghadirkan kedamaian dan pemulihan bagi semua pihak. Selama kedua belah pihak beritikad baik, jalur damai adalah pilihan terbaik,”tutup Bayu.

  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Miras, Tiga Warung Hiburan di Kutim Ditutup

    Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Miras, Tiga Warung Hiburan di Kutim Ditutup

    KUTAI TIMUR – Tiga tempat hiburan malam (THM) berkedok warung di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim), ditutup paksa aparat gabungan pada Kamis (11/9) malam. Penutupan dilakukan lantaran tempat tersebut diduga kuat menjadi lokasi peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi terselubung.

    Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Kecamatan Sangkulirang. Surat tersebut diterbitkan setelah adanya laporan dari tokoh agama serta masyarakat yang sudah lama merasa resah.

    “Masyarakat sudah lama resah terhadap kegiatan di warung-warung ini. Bahkan masyarakat sudah memberikan somasi sampai melakukan aksi demo terhadap aktivitas di sana,” ungkap Erik, Jumat (12/9/2025)

    Dalam operasi itu, aparat gabungan menemukan sejumlah pelanggaran serius. Di Warung Biliar Km 10, pengelola bahkan sempat melakukan perlawanan ketika tim berusaha masuk. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sembilan perempuan pekerja untuk didata oleh Dinas Sosial.

    “Saat penertiban, pihak pengelola melakukan perlawanan dan melarang tim gabungan membuka pintu kafe. Namun akhirnya kami tetap berhasil mengamankan para pekerja,” jelasnya.

    Temuan lebih mencolok terjadi di Cafe Dullah. Dari lokasi itu, aparat menyita sembilan botol bir berisi, tiga botol kosong, serta mengamankan 16 perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi terselubung.

    “Fakta di lapangan menguatkan dugaan bahwa tempat ini tidak sekadar warung biasa, melainkan dijadikan lokasi praktik prostitusi dan peredaran miras,” tegas Erik.

    Sementara itu, Cafe Ikas dalam keadaan tutup saat operasi berlangsung. Namun, tempat tersebut sebelumnya telah dicurigai sebagai titik peredaran minuman keras dan aktivitas prostitusi.

    Menurut Erik, penutupan tiga THM berkedok warung itu merupakan langkah tegas setelah berbagai teguran, baik lisan maupun tertulis, tidak diindahkan pengelola.

    “Ini bentuk jawaban atas keresahan masyarakat. Kami sudah beberapa kali memberikan teguran, tapi tidak diindahkan. Jadi, penutupan terpaksa dilakukan,” pungkasnya.

  • Kasus Pelecehan Seksual Kembali Guncang Kutim, Terlapor Diduga Masih Kerabat

    Kasus Pelecehan Seksual Kembali Guncang Kutim, Terlapor Diduga Masih Kerabat

    Kutai Timur – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali menyeruak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Seorang oknum dilaporkan ke Polres Kutim setelah diduga melakukan pelecehan terhadap empat orang, tiga di antaranya masih memiliki hubungan keluarga dengan terlapor.

    Kuasa hukum korban, I Kadek Indra Kusuma Wardana, menyebut keberanian korban melapor merupakan langkah penting untuk membongkar kasus yang selama ini tertutup. Menurutnya, peristiwa pelecehan tersebut bukan terjadi sekali, melainkan berulang kali dalam kurun waktu berbeda.

    “Korban sudah mulai berani berbicara, saling menguatkan, dan akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Kami ingin memberikan kepastian hukum terhadap mereka,” ujar Kadek, Selasa (19/8/2025).

    Kasus ini terungkap setelah para korban saling bercerita kepada keluarga. Selama bertahun-tahun, mereka memilih diam karena takut dengan posisi terlapor yang dikenal berpengaruh di lingkungannya.

    “Kalau mungkin korbannya hanya satu, tentu sulit. Karena pelecehan seksual itu biasanya minim saksi dan bukti. Tetapi ini ada empat korban dengan kesaksian yang sama, sehingga menjadi dasar kuat untuk laporan,” jelasnya.

    Dari empat korban, tiga di antaranya merupakan kerabat dekat terlapor, sementara satu lainnya adalah karyawan. Ironisnya, salah satu korban disebut masih di bawah umur saat peristiwa dugaan pelecehan terjadi.

    Kadek menambahkan, sebagian besar perbuatan itu dilakukan di rumah terlapor. Bahkan, ada korban yang hingga kini mengalami trauma mendalam dan merasa takut jika harus berpapasan dengan pelaku.

    “Dia (terlapor) punya posisi kuat di keluarga, bahkan cukup dituakan. Itu yang membuat korban semakin sulit melawan dan baru sekarang berani bicara,” lanjutnya.

    Kuasa hukum juga membuka kemungkinan jumlah korban bertambah. Menurutnya, pola kasus yang berulang bisa saja melibatkan pihak lain yang hingga kini masih memilih diam.

    “Kita khawatir ke depan ada korban lain yang juga muncul. Karena pola kasusnya terjadi berulang dan melibatkan pihak yang dekat dengan korban,” kata Kadek.

    Selain laporan ke Polres Kutim, pihak korban juga berencana menggandeng lembaga perlindungan perempuan dan anak. Upaya ini dinilai penting, mengingat terlapor disebut memiliki latar belakang hukum serta posisi cukup berpengaruh.

    “Ini murni untuk memberikan rasa adil bagi korban. Tidak ada kepentingan lain. Terlepas dari profesinya sebagai advokat, hukum harus ditegakkan,” tegas Kadek.

    Diketahui, para korban telah resmi melayangkan laporan tertulis dengan Nomor TBL/390/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim.

    Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Polres Kutim masih belum mendapat tanggapan. Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.(Sy)

  • Kapolres Kutim Silaturahmi Ke Bupati, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

    Kapolres Kutim Silaturahmi Ke Bupati, Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas

    Kutai Timur – Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H didampingi para Pejabat Utama Polres Kutai Timur melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Bupati Kutai Timur, Kamis (17/7/2025).

    Kunjungan ini disambut langsung oleh Bupati Kutai Timur Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H menuturkan silaturahmi ini merupakan langkah awal sebagai bentuk perkenalan.

    “Karena saya baru di Kutai Timur hal ini sebagai upaya pengenalan sekaligus mohon doa dan dukungan demi kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat Kutai Timur. Melalui silaturahmi ini, kami berharap terjalin komunikasi yang baik dan solid antara Polres Kutai Timur dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan masyarakat yang semakin sejahtera,” kata Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H

    Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan meningkatkan program-program keamanan yang telah berjalan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kutai Timur. Ia berharap sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dapat terjalin optimal.

    Sementara itu, Bupati Kutai Timur Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si menyambut baik kunjungan Kapolres baru dan berharap soliditas Forkopimda dapat semakin diperkuat. Bupati juga menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten terhadap program Polres dalam menjaga stabilitas keamanan, yang menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan pembangunan daerah.

    Kunjungan silaturahmi ini menandai awal kolaborasi erat antara Pemkab dan Polres Kutai Timur yang diharapkan dapat menciptakan iklim pembangunan yang aman, sehat, dan berkelanjutan. Kehadiran Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H diharapkan membawa energi baru dan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian yang lebih humanis dan kolaboratif.

    HUMAS POLRES KUTIM